Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Hercules Pasang Plang dan Bawa Senjata Tajam

Setelah masuk dan menguasai lahan miliknya, kelompok Hercules menduduki kantor pemasaran PT Nila Alam.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi: Hercules Pasang Plang dan Bawa Senjata Tajam
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang Hercules 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Nilla Alam, Indra Cahya Zainal, memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus pengrusakan dan penguasaan lahan PT Nila Alam yang menjerat terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (23/1/2019).

Di persidangan, dia mengungkapkan lahan miliknya dikuasai Hercules cs sejak 8 Agustus 2018. Atas perbuatan itu, dia melaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat adanya penguasaan dan perusakan.

Pada saat kejadian itu, dia menjelaskan, karyawan PT Nila Alam memberitahukan mengenai keberadaan pihak Hercules.

"Ada 60 orang lebih masuk ke lokasi bawa plang," ujar Indra di PN Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).

Dia menjelaskan, plang atas nama Thio Ju Auw itu dipasang di lahan milik PT Nila Alam. Dia mengklaim, plang dipasang seolah-olah tanah milik mereka.

Selain membawa plang nama, kata dia, kelompok Hercules membawa senjata tajam.

Berita Rekomendasi

"Mereka pasang plang. Ditulis seolah-olah ini tanah mereka. Mereka itu juga membawa linggis, pacul dan juga golok," kata Indra.

Baca: KPK Diminta Ungkap Adanya Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Banjar

Setelah masuk dan menguasai lahan miliknya, kelompok Hercules menduduki kantor pemasaran PT Nila Alam.

Hingga akhirnya terhitung, selama sekira tiga bulan mereka menguasai lahan itu hingga mengintimidasi dan memalak para penyewa ruko di lahan PT Nila Alam.

"Waktu masuk ke lokasi merusak kantor marketing. Pintunya itu dijebol, kuncinya itu patah. Selama berbulan-bulan mereka ada di lokasi itu," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus pengrusakan dan pengusaan lahan PT Nila Alam yang menjerat terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Pada Rabu (23/1/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak sembilan saksi ke persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas