Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Seknas Prabowo-Sandi Doakan Ahmad Dhani Menang dalam Proses Banding

M Taufik mengatakan dirinya ingin mengundang sejumlah pakar dan ahli hukum untuk membahas tuntas vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani kemarin.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Seknas Prabowo-Sandi Doakan Ahmad Dhani Menang dalam Proses Banding
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani selepas menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Relawan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, M Taufik mendoakan agar musisi Ahmad Dhani memenangkan proses banding yang diajukan atas vonis 1,5 tahun penjara akibat dituding menebar ujaran kebencian.

Hal itu disampaikannya di depan relawan pemenangan Prabowo-Sandi yang akan menyaksikan diskusi bertema “Jokowi Raja Impor” di Kantor Seknas Prabowo-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

“Kita doakan Ahmad Dhani menang dalam sidang banding nanti, mudah-mudahan tak ada lagi setelah beliau yang dihukum secara sewenang-wenang,” tegas M Taufik.

M Taufik mengatakan dirinya ingin mengundang sejumlah pakar dan ahli hukum untuk membahas tuntas vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani kemarin.

Menurutnya ada indikasi rusaknya demokrasi Indonesia akibat putusan tersebut.

“Saya ingin undang ahli hukum, pakar kehakiman yang ahli di bidangnya untuk membahas tuntas masalah tersebut di forum ini, untuk membuktikan apakah negara ini negara hukum atau negara kekuasaan,” ungkapnya.

Oleh karena itu dirinya juga mengajak tak lagi mempertahankan rezim yang menghukum orang secara sewenang-wenang.

Baca: Eni Saragih Beri Kesaksian di Sidang Terdakwa Idrus Marham

BERITA TERKAIT

“Mari menangkan Prabowo-Sandi pada 17 April 2019,” pungkasnya.

Sebelumnya pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas