Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri dan Pelaku Rudapaksa Pembantu Rumah Tangga di Depok Divonis Penjara 12 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada Asep Mulyana alias Heri (38).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pencuri dan Pelaku Rudapaksa Pembantu Rumah Tangga di Depok Divonis Penjara 12 Tahun
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Asep Mulyana alias Heri (baju garis-garis) saat digelandang ke Mapolresta Depok, Jumat (21/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada Asep Mulyana alias Heri (38).

Vonis dijatuhkan kepada terdakwa atas perkara pencurian sekaligus pemerkosa di rumah warga negara Jerman, Kelurahan Harjamukti, Depok pada Selasa (18/9/2018).

Vonis Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Rosana Kesemu Hidayah dengan hakim anggota Ramon Wahyudi dan Rizky Mubarak Nazario itu lebih berat dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Depok, Riza Dona.

Dalam putusannya, Rosana menyatakan Asep terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Baca: Empat Pemuda di Bekasi Tipu Perusahaan Jasa Peminjaman Uang Bermodal BPKB Bodong

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 363 ayat (1)ke-3, ke-5 KUHP dan Pasal 285 KUHP. Dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," kata Rosana di PN Depok, Selasa (29/1/2019).

Rosana menyatakan yang memberatkan vonis Asep karena tindakannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban SF yang bekerja sebagai pembantu.

Berita Rekomendasi

Sementara yang meringankan vonis karena terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca: Tanggapan JPU Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tabrakan Mercy VS Honda Beat di Solo

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah," ujarnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Putri menjelaskan bahwa Heri yang sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat masuk ke rumah majikan SF dengan cara mencongkel jendela menggunakan parang.

Setelah berhasil masuk Heri menggasak tiga handphone milik SF yang tergeletak dekat kasur hingga membangunkan korban yang sedang terlelap.

Lantaran aksinya dipergoki, Heri menodongkan parang ke perempuan malang itu dan mengancamnya agar tak melawan lalu bertanya siapa saja yang berada di rumah.

Baca: Adam Alis Ungkap Karakter Simon McMenemy Sebenarnya

"Terdakwa bertanya kepada korban, tinggal sama siapa di rumah tersebut, kerja sama siapa, bos ada di mana, ada berapa orang yang tinggal di rumah itu dan sudah berapa lama bekerja," tutur Riza, Selasa (22/1/2019).

SF, lanjut Riza sempat memohon agar Heri tak melukai dan memperkosanya, namun upaya gagal karena pria yang bekerja serabutan itu tak peduli.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas