Pencuri dan Pelaku Rudapaksa Pembantu Rumah Tangga di Depok Divonis Penjara 12 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada Asep Mulyana alias Heri (38).
Editor: Adi Suhendi
Di bawah ancaman parang, SF menuturkan bahwa dia sedang sakit dan meminta Heri membayangkan bagaimana bila ibu, istri, atau saudara perempuannya bernasib serupa.
"Korban memohon agar terdakwa tidak melukai dan memperkosanya. 'Jangan pak, saya lagi sakit. Kamu punya Ibu kan? Punya adik perempuan?'" ucap Riza menirukan.
Mendengar permohonan SF, Heri yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu justru tak peduli dan menjawab bahwa dia tak memiliki saudara dan merupakan gelandangan.
Besarnya rumah majikan SF dan ketiadaan penghuni rumah lain membuat Heri leluasa memperkosa dan mencuri.
"Terdakwa menjawab 'Saya enggak punya saudara, saya gelandangan'. Setelahnya terdakwa memperkosa korban," sambung dia.
Pernyataan Heri bahwa dia gelandangan dan tak memiliki saudara berbeda dengan pengakuan yang disampaikan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Cimanggis yang meringkusnya.
Pasalnya saat dipublikasikan ke awak media di Mapolresta Depok pada Jumat (21/9/2018), dia berdalih mencuri karena tak punya ongkos pulang ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Dia dicokok personel Unit Reskrim Polsek Cimanggis di Sukabumi pada Kamis (20/9/2018) sekira pukul 12.30 WIB lalu digelandang ke Mapolsek Cimanggis untuk diperiksa.
"Saya butuh uang buat pulang, saya nyesel. Dari tahun 2016 saya kerja jadi pembersih selokan dan bikin selokan," kata Heri di Mapolresta Depok, Jumat (21/9/2018).
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Garong Pemerkosa Pembantu WN Jerman Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.