Buni Yani Mengaku Siap Dipenjara Asalkan Ada Fatwa dari MA
Buni Yani mengaku siap dipenjara apabila fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait penjelasan kasasinya yang ditolak, sudah terbit
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019), Terpidana kasus pengedit video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani mengungkapkan alasannya enggan ditahan.
Buni Yani mengaku siap dipenjara apabila fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait penjelasan kasasinya yang ditolak, sudah terbit.
Baca: Mahkamah Agung: Buni Yani Bisa Dieksekusi
"Kami mau minta bahwa Mahkamah Agung dulu. Bener enggak saya harus ditahan? Kalau harus ditahan, meskipun saya menolak sampai hari ini, saya akan datang menyerahkan diri. Biar umat tahu betapa zalimnya rezim ini bapak ibu. Meskipun saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," kata Buni Yani di lokasi.
Ia menyatakan, dalam kasasi tidak ada perintah bahwa dirinya harus ditahan pada hari ini. Kasasi tersebut hanya berisi dua poin tanpa ada perintah penahanan.
"Jadi yang pasti itu adalah, satu, ditolak kasasi kami berdua dengan JPU dan pembayaran denda sebesar Rp 2.500, itu saja. Penahanan badan itu tidak ada, karena memang tidak ada disebukan secara jelas," paparnya.
Lebih lanjut, Buni Yani menyatakan bahwa dirinya tidak akan lari dari masalah, apalagi mencoba untuk melarikan diri.
"Kalau eksekusi itu sesuai perintah Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap, inkrah, jelas tidak mempunyai multi intepretasi. Saya akan melakukan untuk menjalani itu, saya tidak akan ke mana-mana. Kita ini orang sekolah, orang sekolahan, kita tunduk kepada hukum yang berlaku," paparnya.
Baca: Buni Yani: Saya Nggak Kabur!
"Saya sudah bermubahalah kalau saya melakukan seperti editing pemotongan dokumen elektronik sesuai pasal 32 ayat 1 UU ITE. Maka saya bilang ya Allah berikan saya azab sebesar besarnya, dan abadi di neraka, tolong aminkan," paparnya.
Sebelumnya, Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia diduga telah melakukan proses editing pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membuat Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipenjara atas kasus penistaan agama
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Buni Yani Siap Dipenjara Asalkan Ada Fatwa Mahkamah Agung