Tunggu Respon Kejaksaan, Alasan Buni Yani Tak Hadir di Kejaksaan Negeri Depok
Aldwin menuturkan apapun respon kejaksaan, pihak mereka akan tetap kooperatif terhadap prosedur yang ada.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani, mengatakan pihak mereka masih menunggu surat penangguhan penahanan yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Itu mengapa hingga saat ini Buni Yani tak kunjung tiba di Kejaksaan Negeri Depok.
Surat tersebut sudah dikirimkan sejak kemarin, dan sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Depok. Namun pihak Buni Yani mengaku belum ada respon sama sekali.
"Kita tunggu dulu, nunggu respo surat penundaan eksekusi dari jaksa," kata Aldwin pengacara Buni Yani saat dihubungi awak media, Jumat (1/2/2019).
"Sudah (dikirimkan) kemarin siang jam satu," katanya.
Aldwin menuturkan apapun respon kejaksaan, pihak mereka akan tetap kooperatif terhadap prosedur yang ada.
Baca: Makan Malam Bersama JK, Jokowi Bahas Evaluasi Penanganan Bencana
"Yaaa kita tunggu sampai ada respon. Ya kita bilang kooperatif dan nunggu itu (respon) yang penting, surat itu," ucap Aldwin
Sejatinya hari ini Buni Yani hadir di Kejari Depok terkait vonis 18 bulan hukuman tahanan yang diterimannya.
Pihak Buni Yani yang sebelimnya mengajukan penangguhan dan penundaan hukuman ke Kejari Depok.
Masih menunggu respon surat tersebut, sebelum nantinya akan memenuhi panggilan tersebut.