JPU Tuntut Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional 19 Tahun Pidana Penjara
"Terdakwa dituntut 19 tahun hukuman penjara oleh Jaksa. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erwin Hehamahua, terdakwa penyalahgunaan narkotika yang juga terlibat sindikat peredaran ekstasi dan sabu internasional dengan hukuman pidana 19 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu, Erwin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Polisi Bongkar Sindikat Pertunjukan Mesum Secara Live
"Terdakwa dituntut 19 tahun hukuman penjara oleh Jaksa. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 juncto 132," kata Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto, Jumat (8/2/2019).
Dalam amar tuntutan, Erwin berperan sebagai penghubung sindikat peredaran sabu yang dikirim dari Belgia, dia diminta mencarikan alamat agar pengiriman 3 ribu ekstasi dan 450 gram sabu mendarat di Indonesia.
Baca: Sejak 26 Januari 2019, Ahok Resmi Gabung PDI Perjuangan
Lantaran Erwin merupakan narapidana Lapas Kelas II A Tangerang, Erwin meminta Faizal Aminudin Muchlis untuk mencarikan orang yang bersedia jadi penerima atau perantara.
Faizal merupakan teman satu sel Erwin yang masih memiliki jaringan dalam peredaran narkotika sehingga dapat memuluskan pengiriman ribuan ekstasi dan ratusan sabu itu.
"Terdakwa berperan sebagai penghubung, dia narapidana Lapas Kelas II A Tangerang. Dari dalam penjara dia meminta kepada teman satu selnya agar dicarikan orang yang mau jadi perantara," ujarnya.
Karena perentara atas nama Yeyen dan terdakwa Ilham Saputra yang dituntut 15 tahun penjara beralamat di Kecamatan Cinere, Depok, Erwin diadili di PN Depok.
Saat mendengar kabar Ilham dicokok personel Badan Narkotika Nasional (BNN) pada pertengahan Juni 2018 lalu, Erwin langsung mematahkan sim card-nya guna menghilangkan jejak.
Baca: BNN Gagalkan Upaya Sindikat Narkoba Aceh Selundupkan Ganja 1,4 Ton ke Jakarta
"Terdakwa Erwin sempat menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Faizal agar dicarikan alamat yang jadi penerima paket. Karena sebagian besar saksi bertempat tinggal dan ditahan di Depok maka terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Depok," tuturnya.
Erwin dan Faizal diringkus personel BNN tak lama setelah Ilham diperiksa jadi tersangka, mereka terbukti terlibat sindikat peredaran ekstasi dan sabu yang dikirim dari Belgia atas nama Jhon Mice Van Scho.
Penulis: Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Terlibat Peredaran Narkotika Internasional, Narapidana Lapas Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara