Komplotan Pembuat Order Fiktif Ojek Online Digulung Polisi, Raup Komisi Rp 10 Juta/Hari
Empat orang anggota komplotan ini dibekuk di markas mereka di sebuah ruko di Kompleks Taman Dutamas, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (1/2/2019).
Editor: Fajar Anjungroso
Argo menjelaskan terungkapnya komplotan pembuat order fiktifini setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan transportasi online Gojek pada 30 Januari 2019.
Baca: Teknologi GO-JEK Mampu Cegat 90 Persen Order Fiktif sebelum Masuk Aplikasi
"Perusahaan transportasi online membuat laporan karena mencurigai adanya praktek order fiktif yang merugikan mereka," katanya.
Dari laporan itu katanya petugas melakukan penyelidikan dan dalam waktu tiga hari berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku beroperasi yakni di ruko di Komplek Taman Dutamas, Jelambar, Jakarta Barat, serta membekuk empat pelaku di ruko itu, Jumat (1/2/2019).
Dari markas kawanan ini mengoperasikan order fiktif di ruko itu, kata Argo pihaknya menyita barang bukti 20 HP berbagai jenis, puluhan simcard, serta tiga HP utama untuk operasi order fiktifyakni 1 HP Oppo A3S, 1 Iphone hitam dan satu HP Xiaomi hitam. Selain itu disita pula sejumlah alat atau modem khusus dan CD software.
Karena perbuatannya kata Argo ke empat tersangka akan dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Yakni Pasal 35 junto pasal 51 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 Miliar serta pasal 33 junto pasal 49, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar
Selain itu, juga dikenakan pada mereka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.