Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pungli, Lurah Rorotan Sebut Telah Ingatkan RT RW Larang Pungut Biaya

Meski demikian, Lurah Yuyun berencana membuat surat teguran bagi pengurus RT dan RW yang diduga terlibat pungli

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Pungli, Lurah Rorotan Sebut Telah Ingatkan RT RW Larang Pungut Biaya
Tribunnews
Ilustrasi pungli 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Rorotan, Yuyun Wahyudi menanggapi keluhan warga yang mengaku adanya praktik pungli dalam pengurusan sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).

Yuyun mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam praktik tersebut lantaran ia telah mengimbau pengurus RT dan RW agar tidak menarik biaya tambahan dalam pengurusan PTSL.

Baca: Warga Rorotan Mengeluh Ada Pungli saat Urus Sertifikat Tanah

"Dari pihak kelurahan sudah memberikan surat edaran kepada RW, RT, dan kelompok masyarakat terkait untuk memungut pengurusan PT sesuai peraturan," kata Yuyun kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Aturan yang dimaksud Yuyun adalah kesepakatan tiga menteri yang menetapkan pemungutan uang Rp 150.000 untuk keperluan pengukuran tanah.

Yuyun mengatakan, pihak kelurahan juga belum memperoleh laporan dari masyarakat terkait praktik pungli.

Namun, ia berencana membuat surat teguran bagi pengurus RT dan RW yang diduga terlibat pungli.

Yuyun mengatakan, pihak kelurahan juga tidak bisa menindak oknum-oknum yang terlibat pungli karena hal tersebut merupakan wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berita Rekomendasi

"Sementara surat (teguran)-nya sedang disiapkan. Saya berharap, ke depan BPN mengimbau warga untuk langsung mengurus surat-surat tanpa melalui orang lain," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah warga Rorotan mengaku dimintai uang Rp 2.500.000 oleh pengurus RT dan RW setempat dalam pembuatan sertifikat tanah.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan, pengurusan sertifikat tanah lewat program PTSL gratis.

Baca: DPD PSI Depok Apresiasi Tim Saber Pungli Polresta Depok

Saefullah mengatakan, pengurus RT dan RW dilarang meminta uang kepada warganya saat membantu pengurusan sertifikat tanah.

"Harusnya sudah enggak ada (pungutan liar). Enggak boleh, tidak boleh (meminta uang)," ujar Saefullah di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Penulis : Ardito Ramadhan

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Warga Keluhkan Pungli, Lurah Rorotan Mengaku Larang RT/RW Pungut Biaya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas