Kebakaran Kapal Nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Sudah Periksa 18 Saksi
Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi terkait peristiwa kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami dugaan pidana dalam peristiwa kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi.
"Berkaitan kebakaran kapal di Muara Baru, sampai saat ini dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah melakukan pemeriksaan sejumlah 18 saksi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Argo menyebut beberapa pihak yang diperiksa adalah Anak Buah Kapal (ABK), pemilik kapal, hingga staf dari Kantor Syahbandar Muara Baru.
"Ada ABK, ada regulator yaitu staf Syahbandar, kemudian juga pemilik-pemilik kapal yang lain," ungkap Argo.
Polisi masih mencari penyebab terbakarnya kapal tersebut.
Hingga kini pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri belum keluar sehingga terkait hasil pemeriksaan belum diketahui.
Seperti diketahui, puluhan kapal penangkap ikan atau kapal nelayan terbakar di Pelabuhan perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru Jakarta Utara Sabtu (23/2/2019).
Kebakaran dapat dipadamkan pada hari Minggu 24 Februari pukul 06.30 pagi. Pada musibah tersebut, tidak ditemukan adanya korban jiwa.