Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Remaja Korban Pembacokan di Bekasi Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kejadiannya

Kepolisian menetapkan seorang remaja bernama EAS (18) sebagai tersangka kasus penganiayaan di Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tetapkan Remaja Korban Pembacokan di Bekasi Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kejadiannya
Warta Kota/Muhammad Azzam
Lokasi tempat terjadi aksi pembacokan di Jalan Raya Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (21/2/2019) tengah malam. 

Rombongan IY yang kesal dengan perlakukan EAS tersebut mengajak teman-teman lainnya untuk kemudian mengejar rombongan EAS dan terjadi pertengkarang di Jalan Kaliabang Tengah, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

"Jadi lokasi nongkrong awal itu di Bebelan sekitar pukul 21.00 WIB Kabupaten Bekasi. Kemudian teman-teman IY tak terima ikuti rombongan EAS dan terjadilah saling serang hingga menyebabkan EAS sendiri luka, teman EAS dan IY dari kelompok lain," kata Dedi.

Baca: Ahmad Dhani Ingatkan Pengunjung Rutan Medaeng Gunakan Hak Pilih di Pilpres 2019

Saat terjadi perkelahian, EAS terkena serangan terlebih dahulu dan mengalami luka bacok pada punggung dan jari.

Kemudian EAS berhasil menangkis dan menyerang balik hingga akhirnya kelompok EAS berhasil memukul mundur kelompok IY.

IY tertinggal saat teman-temannya kabur menghindar serangan balik dari kelompok EAS.

IY lalu dibabat EAS dan temannya hingga mengalami luka bacok di bagian kaki, tangan, dan pinggul sebelah kiri hingga ususnya terburai.

Beruntung Indah menyebut nama V yang masih teman pelaku sehingga hunjaman senjata tajam terhenti.

Berita Rekomendasi

Ditambah warga mulai banyak berdatangan.

"Ada DPO satu orang inisial SLO yang juga ikut bertanggungjawab dalam melakukan pembacokan kepada Indah," kata Dedi.

Pelaku diduga melanggar pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dimuka umum atau Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca: Biaya Capai Miliaran Rupiah, Femmy Permatasari Sebut Pernikahannya Tanpa Endorse

Sebelumnya, tiga remaja mengalami luka parah akibat senjata tajam di Jalan Raya Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (21/2/2019) tengah malam.

Tiga orang remaja diketahui bernama EAS (18), CF (15), dan IY (18).

Ternyata ketiga korban ini berbeda kelompok, EAS dan CF masih satu kelompok sementara IY bukan.

"Jadi kasus ini ada 2 laporan, pihak korban Indah yang ditangani kami (Polsek Bekasi Utara) dan pihak korban CF yang tangannya putus ke Polda Metro Jaya. Kalau kami ada dua pelaku, ketangkap satu pelaku sedangkan satu lagi DPO. Sementara dari Polda sudah tertangkap tiga pelaku, lengkap tanya Polda," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas