Polisi Tetapkan Remaja Korban Pembacokan di Bekasi Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kejadiannya
Kepolisian menetapkan seorang remaja bernama EAS (18) sebagai tersangka kasus penganiayaan di Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Lokasi tempat terjadi aksi pembacokan di Jalan Raya Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (21/2/2019) tengah malam.
Sementara EAS menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Ia mengaku saat itu terpengaruh minuman keras.
Saat memalak Indah, dirinya butuh uang tambahan untuk beli rokok, minuman keras maupun jajanan.
"Nyesel banget, soal saling ejek dan saling nantang juga awalnya. Dia juga nyerang duluan. CF yang tangannya putus teman saya, kalau Indah bukan. Kita bertiga sama-sama dibawa ke RSUD usai kejadian," katanya.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Korban Pembacokan di Kaliabang Bekasi Jadi Tersangka
Berita Rekomendasi