Polisi Tetapkan Remaja Korban Pembacokan di Bekasi Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kejadiannya
Kepolisian menetapkan seorang remaja bernama EAS (18) sebagai tersangka kasus penganiayaan di Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian menetapkan seorang remaja bernama EAS (18) sebagai tersangka kasus penganiayaan di Bekasi, Jawa Barat.
EAS yang juga menjadi korban dalam kasus tersebut saat ini masih meringkuk kesakitan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
EAS bersama temannya CF (15) mendapatkan luka serius usai mendapatkan bacokan dari kelompok remaja lainnya.
EAS mengalami luka bacok pada bagian punggung dan jari sebelah kiri, sedangkan korban CF mengalami luka bacok pada bagian tangan sebelah kiri hingga nyaris putus.
Baca: Banyak PNS di Kemenag Bantul Tidak Dapat Tunjangan Pensiun, Begini Kronologisnya
"Suadara EAS kami tetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan. Korban bernama IY membuat laporan polisi," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (26/2/2019).
EAS ditetapkan sebagai tersangka karena memalak dan melukai Indah.
Dikatakan Dedi, kejadian bermula pada Kamis 21 Februari 2019, EAS bersama teman-teman lainnya lebih dulu melakukan pemalakan dan pengeroyokan kepada IY dan teman-temannya.
Awalnya, EAS yang sedang nongkrong bersama temannya melihat Indah sedang nongkrong dengan temannya.
Kemudian ia menghampiri Indah meminta uang untuk membeli rokok, miras, maupun jajanan.
Baca: Tontowi/Winny Akan Dievaluasi PBSI Usai Tuntaskan Rangkaian Turnamen Asia
Indah sempat memberikan uang kepada EAS sebesar Rp 10.000.
Namun, EAS merasa kurang dan kembali meminta paksa IY.
Akhirnya teman IY memberikan uang Rp 14.000.
IY juga menawarkan segelas minuman keras.
Usai memalak, EAS pergi bersama teman-temannya.