Terlibat Pengeroyokan Hingga Korbannya Tewas, 3 Pelajar Asal Tambora Diringkus Polisi
Aparat Polsek Penjaringan menangkap tiga pelajar yang terlibat dalam tawuran yang menewaskan Adrian Syahputra (16).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Penjaringan menangkap tiga pelajar yang terlibat dalam tawuran yang menewaskan Adrian Syahputra (16).
Tiga warga Tambora, Jakarta Barat, tersebut masing-masing berinisial OI (16), AM (15), dan ASR (17).
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan korban bersama temannya datang ke SMP 21.
Namun, setibanya di sana, korban yang ingin menghadiri acara ulang tahun SMP 21 malah diajak ikut tawuran.
Baca: Menteri LHK Siti Nurbaya: Kualitas Udara Masih Sangat Baik
“Kemudian, anak-anak SMP 21 mengajak korban dan temannya untuk ikut tawuran,” ucap Mustakim, Rabu (27/2).
Setibanya di tempat tujuan di Jembatan Bakti Kaliopak RW 07 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/2/2018) sore, para pelaku dan teman-temannya dari MTs 21 sudah menunggu.
“Setelah ketemu terjadi lah tawuran di lokasi. Kemudian, saat terjadi tawuran, korban terjatuh dan disabet celurit oleh para pelaku,” katanya.
Para pelaku masing-masing menyabet korban dengan celurit yang mengenai kepala, pinggang, serta badan korban hingga mengalami luka parah.
Baca: Pondasi Jembatan Ciheulang, Sukabumi Terancam Roboh
Korban lalu dibawa temannya ke RS Atmajaya untuk mendapatkan perawatan.
Polisi yang mengetahui adanya korban tawuran di RS Atmajaya, langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Tanpa menunggu waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap.
“Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, dua pelaku ditangkap di rumahnya dan satu pelaku lainnya terjaring razia pelajar,” ucapnya.
Sementara itu, nyawa korban tidak dapat terselamatkan setelah sempat menjalani perawatan selama empat hari di RS Atmajaya.
Baca: Perusahaan Ritel M&S Akan Akuisisi Saham Ocado
Korban meninggal dunia pada Minggu (24/2/2018) malam dan selanjutnya jenazah dibawa ke RS Polri Kramatjati guna proses visum.
Adapun atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti berupa tiga buah celurit dan satu buah tas diamankan ke Polsek Metro Penjaringan.
Penulis: Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tiga Pelajar Asal Tambora Ditangkap setelah Mereka Menganiaya Adrian Pakai Celurit Hingga Tewas