Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

109 Warga Negara Asing di Bekasi Tercatat Kantongi KTP

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, mengatakan, 109 WNA yang memiliki KTP itu telah didata sejak 2016.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 109 Warga Negara Asing di Bekasi Tercatat Kantongi KTP
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Kedua mata pelajar di MAN 11 Lebak Bulus sedang direkam oleh operator Dukcapil Jakarta Selatan untuk pembuatan e-KTP pada Sabtu (19/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - 109 warga negara asing tercatat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, mengatakan, 109 WNA yang memiliki KTP itu telah didata sejak 2016.

"Jumlahnya masing-masing 2016 ada 34 orang, 2017 ada 24 orang, 2018 ada 47 orang, dan 2019 jumlahnya 4 orang, kalau ditotal sampai saat ini ada 109 orang," kata Jamus, di kantornya Jalan Ir Juanda Bekasi Timur, Kamis, (28/2/2019).

Baca: Layanan Bus Bandara Sudah Digital, Penumpang Masih Kebingungan

Jamus menegaskan, meski mereka telah memiliki KTP, bukan berarti 109 WNA ini telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepemilikan data kependudukan itu sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak melanggar aturan secara administrasi kependudukan mereka hanya mendapatkan KTP negara asing tapi belum menjadi WNI," ungkapnya.

Baca: Lucas Pertanyakan Perubahan BAP Saksi Terkait Pelarian Eddy Sindoro

Berita Rekomendasi

Adapun kebanyakan WNA yang tinggal di Bekasi merupakan pekerja.

Mereka mayoritas datang dari negara-negara Asia seperti Korea Selatan, Bangladesh, dan adapulan dari Eropa seperti Belanda.

"Profesi mereka bervariatif, ada yang mereka bekerja menggunakan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing), ada yang bekerja di pabrik," ungkapnya.

Untuk KTP yang dimiliki WNA kata Jamus secara fisik sama, cuma dibedakan pada keterangan KTP terdapat kolom negara asal. Kegunaannya kata dia sebatas data kependudukan saja.

Baca: Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

"Tidak ada beda kalau datanya, cuma ada beda di situ ada inisial (negara) asalnya," kata Jamus.

Adapun WNA yang diwajibkan untuk membuat KTP adalah WNA yang telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang telah dikeluarkan pihak Imigrasi.

"Jadi sesuai undang-undang yang berlaku mereka memang harus terdata dalam kependudukan tujuannya agar dapat diketahui mereka tinggal dimana, pekerjaanya apa, macem-macemlah," ungkap Jamus.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ada 109 WNA di Bekasi Tercatat Miliki KTP

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas