Cari Modal Usaha Mi Ayam, Kakak Beradik Nekat Edarkan Uang Palsu di Pasar Serpong
Uang palsu itu dibeli pelaku seharga Rp 800 ribu, dari seseorang yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Zaki Ari Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran uang palsu yang dilakukan oleh kakak beradik di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, sempat menggegerkan para pedagang, Rabu (27/2/2019) pagi.
Kakak Beradik, Elly Febianti (41) dan Reni Wahyuni (37), tertangkap basah mengedarkan uang palsu setelah para pedagang di pasar sadar bahwa uang yang mereka gunakan ternyata tidak asli.
Menurut keterangan Mahmud, Danru Keamanan Pasar Serpong, pedagang yang sadar menerima uang palsu, segera mengejar kakak beradik itu. "Waktu dia (pedagang pasar) mau mengembalikan uang si ibu, dia kejar, dicari ternyata masih ada," ujar Mahmud di Pasar Serpong.
Elly dan Reni sempat berhasil menipu sejumlah pedagang pasar dengan cara membeli bahan-bahan makanan menggunakan uang palsu, mulai dari sayur hingga ayam.
Baca: Pembelian Wuling Almaz Dapat Dukungan Purna Jual 3 Tahun Atau 100.000 Kilometer
"Di dalam pasar yang banyak (ketipu), hampir 10 orang pedagang. Beli ayam, sayur, ada juga tukang tempe," ungkap Mahmud.
Ketika diamankan oleh petugas berwenang, diketahui uang palsu yang digunakan Elly Febianti (41) dan Reni Wahyuni (37) dibelanjakan untuk membuka usaha mi ayam.
"Bentuk fisik uang dari dua wanita ini memang palsu, awalnya (mereka) membelanjakan ini untuk usaha mi ayam," jelas Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto.
Luckyto menerangkan, aksi kakak beradik edarkan uang palsu itu itu terungkap berkat ketelitian para pedagang pasar ketika menerima uang dari Elly dan Reni.
Setelah kedua wanita itu digeledah lebih lanjut, ditemukan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar. Dari keterangan tersangka pengedar uang palsu di Pasar Serpong, Tangerang Selatan kepada petugas, diketahui uang itu dibeli dari seseorang yang kini juga sudah berstatus tersangka.
"Keterangan awal tersangka dia memperoleh dari seseorang tersangka lain yang sudah diamankan dan diproses di Polda Metro Jaya," ujar Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto, Rabu (27/2/2019).
Luckyto menerangkan, tersangka yang merupakan kakak beradik ini membeli 50 lembar uang palsu sebelum ditahan di Polda Metro Jaya.
"Dia bertransaksi dengan penjual upal (uang palsu) juga, dia membeli 50 lembar, 30 lembar sudah dibelanjakan," katanya.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto nengatakan, uang palsu itu dibeli pelaku seharga Rp 800 ribu, dari seseorang yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Uang palsu Rp 800 ribu dia beli dapat 50 lembar dengan pecahan Rp 50 ribu, jadi 800 ribu dapat kurang lebih Rp 2,5 juta," terang Luckyto.
Menurut Luckyto, kakak beradik yang tertangkap basah pada Rabu (27/2/2019) pagi itu, baru pertama kali beraksi di Pasar Serpong.
"Sementara di Pasar Serpong baru sekali itu, di pasar lain kita masih dalami," ucapnya.
Kini keduanya sudah diamankan di Polsek Serpong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Para tersangka terjerat Pasal 245 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.