18 Preman yang Duduki Lahan Kosong di Cengkareng Barat Diamankan Polisi
"Mereka itu dijanjikan Rp 2 juta per orang untuk satu bulan. Tapi belum dibayar karena baru dua minggu mereka sudah ditangkap," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 preman diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat karena diduga menduduki lahan kosong di Jalan kamal Raya, Cengkareng barat, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, kedelapan belas preman tersebut mendapat suruhan dari pria berinisial NE yang berprofesi sebagai seorang pengacara.
Baca: Sering Intimidasi Pekerja Tol Cijago, 20 Orang Preman Dibekuk Polisi
Saat ini, NE juga telah diamankan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
"Mereka itu dijanjikan Rp 2 juta per orang untuk satu bulan. Tapi belum dibayar karena baru dua minggu mereka sudah ditangkap. NE ini adalah pengacara yang disuruh oleh yang katanya pemilik lahan itu untuk mencari preman disana," kata di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (1/3/2019).
Dimitri memastikan preman kampung tersebut bukanlah kelompok dari Hercules yang beberapa waktu lalu juga diungkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
"Enggak berkaitan (dengan Hercules), ini memang preman situ dan enggak ada nama kelompoknya," kata Dimitri.
Sebelumnya, 18 preman kampung itu menduduki lahan seluas sekira 13.500 m2 hanya berdasarkan keterangan Lurah Cengkareng yang dikeluarkan pada tahun 1970.
Padahal, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) lahan tersebut sudah secara sah milik orang lain yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Untuk meyakinkan seolah lahan tersebut adalah milik orang yang menyuruhnya, para preman juga memasang dua plang nama di lokasi.
Plang tersebut bertuliskan bahwa tanah garapan tersebut adalah milik Alm Nawi bin Ajab dan Alm Oseh bin Pain berdasarkan surat keterangan Lurah Cengkareng pada tahun 1970.
Selain menguasai lahan, para preman kampung itu juga membangun bedeng dan toilet di lokasi.
Baca: Terjebak di Kerumunan Preman Saat Mengejar Pembunuh, Seorang Polisi Terluka Kena Tusuk
Puncaknya, para preman mengancam para kuli bangunan suruhan pemilik tanah yang sah yang saat itu sedang membangun tembok di lahan tersebut.
Atas perbuatannya, kini ke-19 tersangka itu telah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat dengan dikenakan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang memaksa dengan ancaman atau perbuatan untuk melakukan sesuatu dan Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk ke rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin.
Penulis : Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Preman Kampung yang Kuasai Lahan di Cengkareng Dijanjikan Upah Rp 2 Juta