Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Lima Orang Sindikat Jaringan Lapas Edarkan Narkoba Jenis Baru, Namanya Pil Diamond

Kelima kawanan sindikat yang diduga kuat merupakan jaringan lapas ini adalah SS (22), M (30), FM (53), RH (45) dan YR (34)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Sebut Lima Orang Sindikat Jaringan Lapas Edarkan Narkoba Jenis Baru, Namanya Pil Diamond
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ekspos pengungkapan sindikat narkoba jaringan lapas di Polda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019) 

"Dari tangan SS didapat 46 butir pil diamond yang merupakan narkoba jenis baru. SS ini mengaku diperintah untuk ambil sabu dari M di Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Argo.

Tim pun menuju ke lokasi yang dimaksud yakni rumah kontrakan di Jalan Sudiro, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Disana petugas berhasil membekuk M di sana.

"Di kontrakan M ini didapat sabu sebanyak sekitar 7 kg dan ekstasi sebanyak 1.059 butir. Semuanya langsung kita sita," katanya.

Dari pengembangan atas M, kata Argo diketahui mengaku mendapat sabu dari RH alias Arab dan FM yang juga mengontrak di sana. "Keduanya juga langsung diamankan petugas dengan barang bukti sekitar 2 kg sabu," kata Argo.

Dari keterangan RH dan FM ini, tambah Argo petugas membekuk YR di depan Giant di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari YR didapat sabu sekitar hampir 2 kg.

"Jadi, total barang bukti narkoba yang kita sita dari mereka adalah sabu sebanyak 10 kg lebih atau tepatnya 10.444 gram, 1.105 butir pil ekstasi, dan 46 butir pil diamond," kata Argo.

Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba PMJ AKBP Dony Alexander mengatakan dari keterangan YR disebutkan semua narkoba yang dikirim mereka dikendalikan oleh para napi di lapas yakni napi di Lapas Cipinang atas nama inisial B dan P, napi di Lapas Majalengka atas nama A , dan napi di Lapas Situ Gintung berinisial E.

Berita Rekomendasi

Para napi katanya menyuruh Hans yang kini buron untuk mensuplai narkoba ke mereka.

Baca: Anaknya Dipenjara Karena Kasus Narkoba, Ibu Reza Bukan Jatuh Sakit

"Kami masih dalami lagi terkait jaringan lapas ini, terutama memburu Hans yang kini buron," kata Dony.

Karena perbuatannya kata Dony para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Penulis : Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Lima Anggota Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk Polda Metro Jaya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas