Tersangka Diduga Lalai saat Mengelas Sehingga Picu Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru
Egi sudah bekerja sebagai tukang las di sebuah perusahaan ilegal dengan mandor bernama Wilis Susanto (35), yang juga ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Egi tidak memperhatikan keamanan saat mengelas di ruang mesin kapal tersebut sehingga terjadi kebakaran yang akhirnya merembet ke 33 kapal lainnya.
"Buruh lasnya ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower dia tidak ada. Oksigen juga harus teratur, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, Egi tidak sadar aktivitas pengelasan yang ia lakukan menimbulkan percikan elektrik.
Tersangka lalai lantaran tak mengecek bahwa percikan elektrik ternyata menyebar ke ruang mesin sehingga mengakibatkan kebakaran.
Baca: Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kapal di Muara Baru Tunggu Hasil Puslabfor
"Dia tidak sadar bahwa sisa elektroda itu yang bersuhu tinggi itu nempel ke fiber dia tidak sadar," kata Faruk.
Selain Egi dan Wilis, kapten kapal Arta Mina Jaya, Tino (38) juga ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan adanya aktivitas pengelasan tak sesuai SOP.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Penyebab Kebakaran Kapal Muara Baru Akibat Kelalaian Tersangka Saat Mengelas