Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Indikasi Jual-Beli Jabatan Lurah dan Camat di DKI? Ini Nomor Telepon Pengaduannya

Surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti kabar dugaan jual beli jabatan terutama untuk posisi lurah dan camat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Indikasi Jual-Beli Jabatan Lurah dan Camat di DKI? Ini Nomor Telepon Pengaduannya
SCREENSHOT
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Anggie Lianda Putri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang atas penempatan atau perpindahan pegawai untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI.

Surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti kabar dugaan jual beli jabatan terutama untuk posisi lurah dan camat.

Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melaporkan dugaan jual beli jabatan jika mengetahui atau mengalami sendiri hal tersebut.

"Apabila Saudara mengalami tindakan penyalahgunaan wewenang oleh panitia seleksi berupa permintaan sesuatu atau janji dan/atau telah/akan melakukan pemberian sesuatu, agar segera melaporkan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atau Inspektorat Pembantu Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi," penggalan Surat Edaran yang diterima Warta Kota, Senin (4/3/2019).

Nantinya bagi yang melakukan pelaporan maka diterima sebagai laporan korban pemerasan.

Sedangkan bagi yang tidak melaporkan dan dikemudian hari terverifikasi melakukan tindakan jual beli, akan diklasifikasikan sebagai pelaku penyuapan.

Baca: Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Bantaran Kali Ciliwung

Berita Rekomendasi

Bahkan Inspektorat memastikan pelapor akan mendapat perlindungan hukum dan kerahasiaan identitasnya terjaga. "Perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor akan diberikan kepada pelapor sesuai aturan perundang-undangan," tulisnya.

Baca: Disnaker Kota Tangerang Gelar Job Fair Buat Kamu yang Cari kerja, Ini Rincian Lokasinya

Laporan bisa dilakukan dengan menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta di kantor Inspektorat DKI Jakarta dan seluruh kantor Inspektorat Pembantu.

Inspektorat juga membuka layanan aduan di nomor berikut:

- Tingkat provinsi: WA/SMS, 081387000112 dan telepon 0213822963.

- Jakarta Timur: WA/SMS, 089646586260.

- Jakarta Selatan: WA/SMS, 081380358890.

- Jakarta Pusat: WA/SMS, 081211552121.

- Jakarta Barat: WA/SMS, 0821 19545306.

- Jakarta Utara: WA/SMS, 081296757473.

- Kepulauan Seribu: WA/SMS, 081287821182

Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui Balai Warga di laman jakarta.go.id, SMS di nomor 08111272206 dan email ke dki@jakarta.go.id atau inspektorat@jakarta.go.id.

 
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas