Penyelundupan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dari Jerman Digagalkan
Pada 25 Februari 2019, BNNP mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa paket ekstasi dari Jerman tiba di Jakarta.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta membongkar penyelundupan 37.799 butir ekstasi dari Jerman yang dikirimkan melalui paket.
Jaringan ini melibatkan seorang bandar yang diketahui berstatus sebagai narapidana, yang saat ini, berada di sebuah penjara di Jakarta.
"Kami menggagalkan pengiriman paket ekstasi yang melibatkan jaringan internasional. Paket itu akan dikirim ke seorang napi yang sekarang di penjara. Ada napi yang mengendalikan ini," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Latupeirissa saat menggelar jumpa pers di kantor BNNP DKI, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Johny mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mengetahui akan ada pengiriman ekstasi dalam jumlah besar dari Jerman.
"Berawal dari informasi dan pemetaan, serta melakukan analisa intelijen, kita bisa mengetahui adanya informasi barang bukti yang akan masuk ke Indonesia," ungkapnya.
Pada 25 Februari 2019, BNNP mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa paket ekstasi dari Jerman tiba di Jakarta. Informasi tersebut sesuai dengan ciri-ciri pemetaan penyelundupan ekstasi dari Jerman yang diberikan BNNP kepada Bea Cukai sebelumnya.
Baca: Setelah 50.000 Km Pemakaian, Biaya Perawatan Xpander Diklaim Tetap Lebih Rendah dari Kompetitor
Paket tersebut dikirimkan ke alamat di wilayah Tambora dan Tamansari, Jakarta Barat.
Namun, pihak kantor pos tak menemukan alamat yang dimaksud. "Alamatnya palsu. Pihak pos kemudian menyampaikan dua kali panggilan agar paket tersebut diambil oleh si penerima," ujar Johny.
Jaringan ini rupanya bekerja secara hati-hati. Pada 1 Maret, pihak kantor pos Jakarta Barat melaporkan kepada BNNP ada dua orang yang datang hendak mengambil paket itu.
Petugas BNNP segera meluncur dan mengamankan dua pria berinisial D dan E. "Pada 1 Maret 2019, dua orang laki-laki berinisial E dan D datang untuk mengambil paket dengan membawa dua resi pengiriman barang. Petugas BNN langsung menangkap keduanya di kantor pos," ujar Johny.
Kedua pria itu mengaku mengambil paket atas perintah perempuan berinisial M. Polisi pun segera menyergap M di lokasi persembunyiannya.
Baca: Polisi Bantah Ada Perempuan di Penangkapan Andi Arief Terkait Dugaan Penggunaan Sabu
Saat diintrograsi, M mengaku dibayar Rp 20 juta untuk megambil paket ekstasi itu. Dari interogasi diketahui yang menyuruh adalah tersangka bandar dari satu penjara di Jakarta berinisial TW.
Johny menambahkan sindikat tersebut juga menjadi incaran Polres Jakarta Barat, karenanya BNNP DKI kemudian menjalin kerja sama dengan polisi saat membekuk anggota jaringan tersebut.