Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dari Jerman Digagalkan

Pada 25 Februari 2019, BNNP mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa paket ekstasi dari Jerman tiba di Jakarta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penyelundupan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dari Jerman Digagalkan
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Deputi Bidang Pemberatasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan BNNP DKI Jakarta. 

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti total 37.799 butir pil ekstasi dan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 132 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Deputi Bidang Pemberatasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan BNNP DKI Jakarta.

Apalagi, barang bukti ekstasi yang ditemukan dalam jumlah cukup besar.

Ia mengatakan, jaringan narkoba selalu mencari cara baru untuk bisa memasukkan barang haram itu ke Indonesia.

Arman menyadari, butuh usaha keras untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika dalam jumlah besar sebab umumnya mereka menjalankan kegiatan secara rapi termasuk menyembunyikan barang bukti di lokasi-lokasi yang jarang terpikirkan.

"Kami juga baru melakukan pengungkapan. Memang tak mudah karena mereka tanam narkoba di tanah di sebuah kandang sapi di daerah Medan, Sumatera Utara. Karena itu, kami harus menggali dulu tanahnya," kata Arman di Kantor BNNP DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas