Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jakarta Barat
Dua Pengedar sabu yang kerap beraksi di kawasan Tambora Jakarta Barat berhasil dibekuk petugas. Keduanya yaitu YS dan NR ditangkap di lokasi berbeda.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Pengedar sabu yang kerap beraksi di kawasan Tambora Jakarta Barat berhasil dibekuk petugas. Keduanya yaitu YS dan NR ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat akan adanya peredaran narkotika dikawasan Tambora. Setelah ditindak lanjuti, didapat identitas pelaku.
"Salah satu pelaku kami amankan di sebuah kos-kosan di Jalan Kebon Jeruk XIV RT 007/08 No.87 B Kamar 301, Taman Sari Jakarta Barat, kemarin," kata Kompol Iver, Rabu (6/3/2019).
Dari pengeledahan kamar pelaku ditemukan satu paket sabu berada dalam amplop yang dibungkus kertas tissue.
Baca: Andi Arief Ajukan Pengunduran Diri, Waketum Demokrat: Andi Menunjukkan Sikap Bijaksana
Selanjutnya dari pengakuan tersangka jika barang haram itu didapat dari seorang laki-laki berinisial KM.
Pengakuannya sabu-sabu itu dikirim atas perintah KM yang ditujukan kepada pemesan sesuai alamat yang diberikan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinial NR.
"Hasil pengembangan dari keterangan YS, kemudian kami berhasil menangkap tersangka lain (NR) di Lobby Hotel, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar Jakarta Pusat," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan dari hasil pengeledahan kamar hotel itu ditemukan narkoba jenis sabu yang berada di dalam sebuah amplop ukuran besar warna coklat.
Pengakuan tersangka (NR), bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial ADL yang berada di Rutan Salemba.
"Total barang bukti yang kami amankan narkotika jenis sabu seberat 83,76 gram, 62 plastik klip sabu, 20 butir pil extacy warna kuning, 30 butir extacy warna biru, dan 5 lembar happy five berjumlah 50 butir," kata Supriyatin.