Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Selalu Acungkan Dua Jari Saat Jalani Sidang

Ia terlihat dua kali mengacungkan dua jari tangan kanannya sambil tersenyum ke arah pengunjung sidang dan awak media.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ratna Sarumpaet Selalu Acungkan Dua Jari Saat Jalani Sidang
Rizal Bomantama
Aktivis sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet mengacungkan dua jari usai mengikuti sidang pembacaan eksepsinya di PN Jaksel, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet telah dua kali menjalankan sidang untuk perkaranya tersebut.

Setelah dibuka pada 28 Februari 2019 dengan pembacaan dakwaan, hari ini, Rabu (6/3/2019) Ratna menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Menariknya dalam dua persidangan yang sudah dijalani Ratna selalu mengacungkan salam dua jari telunjuk dan jempol usai sidang.

Acungan dua jari itu identik dengan dukungan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebelum tersandung kasus tersebut Ratna masuk dalam jajaran tim pemenangan Prabowo-Sandi sebagai juru kampanye.

Pada sidang perdana Ratna yang saat itu mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan merah hitam duduk di kursi persidangan sambil mengacungkan dua jari ke arah penonton dan media.

Hal itu diulanginya saat akan meninggalkan ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Acungan dua jari dilakukan lagi oleh Ratna pada persidangan Rabu (6/3/2019) ini.

Kali ini Ratna mengacungkan dua jari saat mengenakan kembali rompi tahanan yang sempat dilepaskannya selama persidangan.

Ia terlihat dua kali mengacungkan dua jari tangan kanannya sambil tersenyum ke arah pengunjung sidang dan awak media.

Soal persidangan hari ini Ratna mengatakan pengacaranya akan mempelajari lebih lanjut dakwaan kepadanya.

Baca: Sambil Berteriak, Andi Arief: Im Not Criminal

“Sidangnya masih berlangsung dan pengacara masih akan mempelajari karena dakwaannya berlebihan,” ucapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya menyebut Ratna membuat gaduh dengan menyebarkan berita bohong.

Selain itu Ratna mengajukan penangguhan penahanan untuk menjadi tahanan kota, namun hingga kini permintaan itu belum dikabulkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas