Ratna Sarumpaet Selalu Acungkan Dua Jari Saat Jalani Sidang
Ia terlihat dua kali mengacungkan dua jari tangan kanannya sambil tersenyum ke arah pengunjung sidang dan awak media.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ratna Sarumpaet Selalu Acungkan Dua Jari Saat Jalani Sidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ratna-sarumpaet-salam-dua-jari.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet telah dua kali menjalankan sidang untuk perkaranya tersebut.
Setelah dibuka pada 28 Februari 2019 dengan pembacaan dakwaan, hari ini, Rabu (6/3/2019) Ratna menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Menariknya dalam dua persidangan yang sudah dijalani Ratna selalu mengacungkan salam dua jari telunjuk dan jempol usai sidang.
Acungan dua jari itu identik dengan dukungan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sebelum tersandung kasus tersebut Ratna masuk dalam jajaran tim pemenangan Prabowo-Sandi sebagai juru kampanye.
Pada sidang perdana Ratna yang saat itu mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan merah hitam duduk di kursi persidangan sambil mengacungkan dua jari ke arah penonton dan media.
Hal itu diulanginya saat akan meninggalkan ruang sidang.
Acungan dua jari dilakukan lagi oleh Ratna pada persidangan Rabu (6/3/2019) ini.
Kali ini Ratna mengacungkan dua jari saat mengenakan kembali rompi tahanan yang sempat dilepaskannya selama persidangan.
Ia terlihat dua kali mengacungkan dua jari tangan kanannya sambil tersenyum ke arah pengunjung sidang dan awak media.
Soal persidangan hari ini Ratna mengatakan pengacaranya akan mempelajari lebih lanjut dakwaan kepadanya.
Baca: Sambil Berteriak, Andi Arief: Im Not Criminal
“Sidangnya masih berlangsung dan pengacara masih akan mempelajari karena dakwaannya berlebihan,” ucapnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya menyebut Ratna membuat gaduh dengan menyebarkan berita bohong.
Selain itu Ratna mengajukan penangguhan penahanan untuk menjadi tahanan kota, namun hingga kini permintaan itu belum dikabulkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.