Ada 23 Adegan di Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Kantong Plastik di Bekasi
Sebanyak 23 adegan diperankan oleh tersangka dalam agenda tersebut, 21 adegan diperankan di Gudang Arang dan sisanya di Kali Cibening, Bekasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Bekasi menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan terhadap Eljon Manik, yang jasadnya dimasukkan ke kantong plastik dan dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) Kampung Caman Tanah Garapan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini, Selasa (12/3/2019).
Tersangka Yadih Jaya Karta alias Daeng dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Ada dua lokasi tempat rekonstruksi, satu Pertama di kontrakan tersangka, yaitu Yadih Jaya Karta alias Daeng di Gudang Arang, Bekasi, kemudian di Kali Cibening, Bekasi.
"Hari ini kita melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Sebanyak 23 adegan diperankan oleh tersangka dalam agenda tersebut dengan 21 adegan diperankan di Gudang Arang dan sisanya di Kali Cibening, Bekasi.
"Mulai dari tempat tersangka membunuh korban, sampai ke tempat tersangka membuang mayat korban. Nantinya kita bisa lihat apakah ada bukti baru kita temukan atas rekonstruksi ini," ungkap Argo.
Baca: Usulan Baru Menkeu: PPN BM Kendaraan Bermotor Menjad di Bawah 3.000 cc dan di Atas 3000 Cc
Seperti diketahui, pembunuhan ini terjadi pada Sabtu 2 Maret 2019 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban mendatangi kontrakan pelaku guna menjemput Wati dan sang anak yang merupakan pasangannya namun belum menikah.
Di sana kemudian timbul cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku memukul kepala korban dengan tabung gas 3 kilogram sebanyak enam kali hingga korban tewas.
Usai membunuh korban, pelaku membuang jasadnya ke TPS Kampung Caman Tanah Garapan dengan kondisi dalam kantong hitam guna menghilangkan jejak. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.