Keluarga Pelaku Pembuang Bayi di Ciputat Diminta Bikin Laporan Polisi, Ini Alasannya
Menurut Alexander, tersangka R baru bekerja seminggu sebagai pembantu rumah tangga di wilayah Ciputat.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Zaki Ari Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan mempersilakan pihak keluarga dari tersangka R (17), wanita yang menghabisi nyawa bayinya sendiri, untuk membuat laporan terkait pasal pencabulan anak di bawah umur agar sosok ayah kandung itu dapat diselidiki lebih lanjut.
"Kalau memang keluarga ingin melaporkan dugaan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka dapat dilaporkan di Polres Tangerang Selatan tapi InsyaAllah akan kami limpahkan terkait dengan tempat kejadian perkara," jelas Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan bayi di Polres Tangerang Selatan, Rabu (1/3/2019).
Menurut Alexander, tersangka R baru bekerja seminggu sebagai pembantu rumah tangga di wilayah Ciputat.
Pihak pemilik rumah pun mengetahui R dari jasa penyalur pembantu rumah tangga yang berada di jejaring sosial media.
"Baru seminggu bekerja, berasal dari penyalur pembantu di sosial media," tuturnya.
Pemilik rumah, kata Alexander, tidak mengetahui kehamilan R karena tersangka menampilkan diri sebagai perempuan gemuk yang menggunakan pakaian kebesaran.
"Proses kelahirannya di kamar pembantu tanpa dibantu tenaga medis manapun, ketika pemilik rumah sedang bekerja," ujarnya.
R yang lemas setelah melahirkan kemudian membuang bayinya itu di sebuah tempat sampah di area perumahan tersebut.
R ditangkap di RS Fatmawati, "Ketika kita cek (tersangka) sedang berada di RS Fatmawati, saat kita tanya pemilik rumah, yang bersangkutan mengalami pendarahan, pendarahan sehabis melahirkan proses kelahiran," kata Alexander.
Baca: Mahfud MD Terseret Twit War dengan Netizen, Sebut Partai Demokrat Ambruk Tahun 2014
Kini tersangka R mendekam di balik jeruji besi. Dia diancam hukuman paling lama 15 tahun lantaran terjerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman sampai 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan bayi ini pun dirilis Polres Tangerang Selatan, Rabu (13/3/2019).
Baca: Andi Arief: Jokowi Tidak Takut Teroris, Tapi Takut Cuti
"Yang bersangkutan (R) malu, bahwa anaknya merupakan hasil hubungan gelap melalui proses yang tidak resmi," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho di Mapolres, Serpong. Tangsel.
Lantaran alasan itulah, membuat R mudah gelap mata. Ia tidak berpikir panjang lagi hingga tega membekap dan mencekik bayi darah dagingnya sendiri hingga tewas.
Perbuatan R terkuak setelah jasad bayi yang dibungkus plastik itu ditemukan oleh dua orang pengangkut sampah di sebuah tempat sampah di Perumahan Urbana Place, Jalan Merpati Raya, Ciputat, Tangsel, pada 5 Maret 2019 lalu.