Pembelinya Lapor Polisi Setelah Tahu Mobil Mewah Toyota Vellfire Dijual Hanya Rp 95 Juta
Keempat pelaku yang dibekuk dan berperan sebagai penadah itu adalah CH (33), JK (30), RP (28) dan JB (51).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk empat pelaku penadah mobil Toyota Vellfire yang berstatus kredit di SPBU TB Simatupang, Jakarta Tiusur, Senin (11/2/2019) dini hari.
Keempat pelaku yang dibekuk dan berperan sebagai penadah itu adalah CH (33), JK (30), RP (28) dan JB (51).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari tangan mereka berhasil disita satu unit mobil Toyota Vellfire warna putih, tahun 2009 yang dipindahtangankan karena menunggak kredit.
Para pelaku diketahui sudah mengganti nomor polisi mobil dari yang sebelumya B 5 FAN menjadi B-117-SHD.
Argo Yuwono mengatakan, modus para tersangka adalah kerap menerima kendaraan yang masih dalam proses kredit dan telah tertunggak angsuran kreditnya.
"Selanjutnya mereka menjual kendaraan yang dimaksud tersebut meski tanpa surat dan identitas kendaraan yang asli," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).
Baca: Pernah Dibikin Tersinggung oleh Ulah Romahurmuziy, Mahfud MD Bilang Semuanya Hanya Soal Waktu
Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan Rama Darussalam Utoyo sebagai korban yang diketahui membeli mobil dari pelaku.
Ternyata status mobilnya masih dalam kredit.
Dari sana polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, tepatnya di SPBU Pertamina sering terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan identitas kendaraan.
Baca: Ketum PPP Romahurmuziy Dikabarkan Kena OTT KPK Pukul 9 Pagi di Kanwil Kemenag Sidoarjo
Berdasarkan informasi tersebut, kata Argo Yuwono, anggota unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit 3 Kompol Wagino kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
"Di sana anggota berhasil mengamankan empat tersangka, yakni CH, JB, JK dan RP," kata Argo Yuwono.
Baca: Prakiraan Cuaca: Jakarta, Depok, Bogor Hari Ini Akan Diguyur Hujan
Dari keterangan mereka, diakui sudah menjual mobil Toyota Vellfire hasil tadahan mereka ke korban atau pelapor seharga Rp 95 Juta.
Saat dijual, kata Argo, mobil hanya dilengkapi STNK saja.
Berdasarkan pengakuan keempat tersangka, kata Argo, mereka diamankan di Mapolda Metro Jaya berikut dengan kendaraan sebagai obyek barang bukti.
Baca: Neraca Dagang Indonesia Bulan Februari 2019 Diprediksi Defisit 803 Juta Dolar AS
"Kami masih kembangkan kasus ini karena diduga banyak kendaraan berstatus kredit yang sudah mereka tadah dan jual ke masyarakat," kata Argo.
Karena perbuatannya, kata Argo, para tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Untuk Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara ancaman Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Juta. (bum)