Polda Metro Jaya: Penangkapan RP Terkait Kasus Pembobolan ATM
"Polisi memang menangani kasus dugaan pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain/ skimming. Kerugian ditaksir Rp 300 juta," kata Argo.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengonfirmasi adanya upaya penangkapan terhadap seorang bernama Ramyadjie Priambodo alias RP.
RP diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan upaya pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Upaya itu dilakukan dengan cara menggunakan teknik skimming atau pencurian data nasabah.
"Tersangka berinisial RP, pekerjaan wiraswasta," kata Argo, saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2019).
Dia menjelaskan, upaya penangkapan itu merupakan tindaklanjut dari laporan kepolisian yang diteirma pada 11 Februari 2019. Menurut dia, korban merupakan salah satu bank swasta.
"Polisi memang menangani kasus dugaan pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain/ skimming. Kerugian ditaksir Rp 300 juta," kata dia.
Baca: Kisah Dramatis Penyelamatan Bayi 5 Bulan yang Terjebak di Kolong Rumah Oleh Anggota Yonif RK 751/VJS
Setelah melakukan upaya penyidikan, akhirnya, aparat kepolisian menangkap pelaku di bilangan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa satu masker saat tersangka mengakses di ATM, satu buah kartu ATM, dua buah kartu ATM berwarna putih yang sudahh ada duplikasi data, laptop, hp dan peralatan skimming.