Dua Orang Ini Buat Ekstasi Palsu Campuran Obat Paracetamol dan Blau Cuci Pakaian
Sedangkan blau yang merupakan bahan untuk mencuci pakaian, bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal dan hati
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah di kawasan Tamansari, Jakarta Barat berhasil dibongkar Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta barat.
Pada pengungkapan itu, polisi menangkap dua pembuat pil esktasi yakni SA, perempuan berusia 40 tahun, dan rekan lelakinya, HB (36). Keduanya ditangkap pada Sabtu (23/3/2019).
Baca: Pengedar Ekstasi Dalam Bungkus Makanan Ringan Jaringan Malaysia Kerap Berpindah Hotel
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, keduanya telah ditahan di Mapolrestro Jakarta Barat.
"Benar, yang bersangkutan telah kami amankan," kata Hengki, Senin (25/3/2019).
"Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," imbuhnya.
Hengki menjelaskan, dari pengungkapan itu, polisi menyita ratusan pil ekstasi dan alat cetaknya.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari warga masyarakat akan pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah di Tamansari.
Palsu
Polisi kemudian berupaya melakukan mengungkapnya.
"Kami lakukan undercover buy. Setelah sepakat, dilalakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," ujarnya.
Dari penggerebekan itu ditemukan 1 paket diduga berisi 225 butir pil ekstasi yang diduga palsu.
Ketika polisi meneliti pil ekstasi tersebut, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pil-pil itu adalah ekstasi palsu. Menurut SA dan HB, pil ekstasi itu dibuat dari campuran obat-obat yang bisa dibeli di warung seperti Bodrex, Paracetamol, Sanmol, dan Neo Napacin. Campuran obat itu ditambahi blau cuci, bahan padat berwarna biru yang biasa digunakan untuk mencuci pakaian.
"Kami telah lakukan pengujian dan hasilnya pil tersebut tidak mengandung unsur narkotika, bisa dikatakan pil tersebut pil ekstasi palsu," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora.
Untuk proses hukumnya para pelaku dijerat Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukuman tertingginya 15 tahun penjara.