Jadi Pilot Project, Menristekdikti Minta PLTSa BPPT Segera Disertifikasi
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir berharap agar PLTSa Bantargebang segera disertifikasi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKART - Pilot Project Pengolahan Sampah Proses Termal (PLTSa Bantargebang) telah resmi dioperasikan dan akan menjadi proyek percontohan nasional.
Melihat inovasi pengolahan sampah menjadi listrik melalui teknologi termal yang telah dikembangkan Badan Pengkajian daan Penerapan Teknologi (BPPT) itu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir berharap agar PLTSa pertama tersebut segera disertifikasi.
Pernyataan itu ia sampaikan kepada Kepala BPPT, Hammam Riza dalam acara Peresmian Pengoperasi Pilot Project PLTSa yang diberi nama 'PLTSa Merah Putih'.
Mohammad Nasir meminta agar PLTSa itu diajukan ke Kementerian Perindustrian untuk dilakukan sertifikasi.
Pemberian sertifikasi menurutnya bertujuan untuk memudahkan penerapan teknologi yang sama pada kota lainnya yang memiliki masalah serupa.
Tidak hanya itu, Nasir juga meminta agar proyek tersebut dimasukkan ke dalam e-catalog.
"Kepala BPPT (Hammam Riza), tolong (proyek ini) bisa diajukan ke Menteri Perindustrian untuk disertifikasikan sekaligus bisa masuk e-catalog," ujar Nasir, di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/3/2019).
Sehingga kelak para kepala daerah di lingkungan pemerintah kota/kabupaten hingga provinsi, bisa memperoleh kemudahan dalam pengadaannya dan tidak perlu mengikuti proses lelang.
Baca: Sang Istri Tak Menyangka Wahyu Jayadi Malam Itu Tidak Pulang karena Habis Membunuh Siti Zulaika
"Supaya Wali Kota, pengadaannya tidak perlu lelang, kalau lelang terlalu berat," kata Mohammad Nasir.
Pemerintah saat ini memang tengah fokus untuk mengembangkan PLTSa demi mengurangi banyaknya sampah yang kini menjadi masalah di sejumlah kota besar.
Selain DKI Jakarta, ada 11 kota yang menjadi target dalam penerapan teknologi serupa.
Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
12 kota Perpres tersebut meliputi DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Tangerang, Bekasi, Semarang, Bandung, Surakarta, Makassar, Manado, Denpasar, Palembang, dan Surabaya.