Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Vonis Hercules, Pengamanan di PN Jakarta Barat Diperketat

Berdasarkan pemantauan, pada Rabu (27/3/2019) sekira pukul 14.00 WIB, puluhan aparat kepolisian berseragam sudah berjaga.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Sidang Vonis Hercules, Pengamanan di PN Jakarta Barat Diperketat
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pengamanan polisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019) jelang sidang Hercules. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang sidang beragenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Hercules Rosario Marshal, keamanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat diperketat.

Berdasarkan pemantauan, pada Rabu (27/3/2019) sekira pukul 14.00 WIB, puluhan aparat kepolisian berseragam sudah berjaga. 

Mereka disebar di beberapa titik mulai dari depan hingga ke area dalam.

Puluhan aparat kepolisian bahkan berada di ruang sidang Kusumah Atmadja. 

Sementara itu, dua unit mobil polisi terparkir di dalam area PN Jakarta Barat.

Sejumlah unit kendaraan taktis juga disiagakan di pinggir jalan depan PN Jakarta Barat.

Baca: Rabu Ini, PN Jakarta Barat Gelar Sidang Putusan Hercules

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Priyo Utomo Tegus Santoso, mengatakan pengamanan sidang sesuai standar operasional (SOP).

Berita Rekomendasi

"Sesuai SOP, kami ada tambahan personel keamanan untuk mengamankan sidang Hercules nanti," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Dia menjelaskan, setidaknya akan ada sekitar 300 personel kepolisian gabungan yang berjaga di PN Jakarta Barat untuk mengamankan sidang Hercules.

"300 personel lebih yang dikerahkan. Gabungan dari Polres Jakarta Barat, Polsek dan BKO Polda Metro Jaya," kata Priyo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang beragenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Sidang beragenda pembacaan vonis akan digelar pada Rabu (27/3/2019) siang.

Hercules Rosario Marshal dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).

Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan. 

JPU mengungkapkan hal-hal meringankan tuntutan Herkules adalah status sebagai suami dengan seorang istri dengan empat orang anak. 

Sedangkan hal-hal memberatkan sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat serta tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.

Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di  di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas