Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Viral Pengantar Jenasah Pukul Kendaraan, Polisi: Pelakunya Dapat Dipidanakan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, menegaskan bahwa pelaku pemukulan dapat dipidanakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang menampilkan pria pengantar jenazah yang memukul mobil pengendara lain viral di media sosial.

Gambar pada video tersebut disebutkan terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Diduga kejadian tersebut, berlangsung pada Senin (25/3/2019) sekitar pukul 12.50 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, menegaskan bahwa pelaku pemukulan dapat dipidanakan.

"Kalau dilakukan oleh orang bersama-sama sampai membuat orang luka atau kaca itu rusak tidak dapat digunakan lagi, maka merupakan tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan pasal 170 KUHP," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Baca: Gara-gara Ambulans Mampir Pom Bensin, Nyawa Pria Ini Melayang

Nasir menjelaskan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana umum. Jika menyebabkan korban mengalami luka dapat diancam hukuman lima tahun, namun bila menyebabkan kematian, pelaku bisa dipenjara 12 tahun.

Meski begitu, Nasir menjelaskan pelaku baru bisa dipidanakan jika pemilik kendaraan melaporkannya ke polisi. Korban dapat melaporkan

Rekomendasi Untuk Anda

"Tergantung orang yang digebrak merasa dirugikan atau tidak. Kalau dirugikan dapat membuat laporan perbuatan tersebut," pungkas Nasir. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas