Viral Pengantar Jenasah Pukul Kendaraan, Polisi: Pelakunya Dapat Dipidanakan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, menegaskan bahwa pelaku pemukulan dapat dipidanakan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang menampilkan pria pengantar jenazah yang memukul mobil pengendara lain viral di media sosial.
Gambar pada video tersebut disebutkan terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Diduga kejadian tersebut, berlangsung pada Senin (25/3/2019) sekitar pukul 12.50 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, menegaskan bahwa pelaku pemukulan dapat dipidanakan.
"Kalau dilakukan oleh orang bersama-sama sampai membuat orang luka atau kaca itu rusak tidak dapat digunakan lagi, maka merupakan tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan pasal 170 KUHP," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
Baca: Gara-gara Ambulans Mampir Pom Bensin, Nyawa Pria Ini Melayang
Nasir menjelaskan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana umum. Jika menyebabkan korban mengalami luka dapat diancam hukuman lima tahun, namun bila menyebabkan kematian, pelaku bisa dipenjara 12 tahun.
Meski begitu, Nasir menjelaskan pelaku baru bisa dipidanakan jika pemilik kendaraan melaporkannya ke polisi. Korban dapat melaporkan
"Tergantung orang yang digebrak merasa dirugikan atau tidak. Kalau dirugikan dapat membuat laporan perbuatan tersebut," pungkas Nasir.