Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Papan Reklame Konvensional di Jalan Protokol Jakarta Akan akal Diganti Jadi Videotron

Faisal menyebutkan, reklame konvensional yang menggunakan print outdoor ke depan akan diganti dengan videotron.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Papan Reklame Konvensional di Jalan Protokol Jakarta Akan akal Diganti Jadi Videotron
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan bermotor melintas dekat papan reklame di kawasan Saharjo, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 11 miliar untuk penertiban reklame ilegal.(Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Reporter Warta Kota, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempercantik wajah jalan protokol di ibu kota, tidak hanya sebatas penataan taman dan area pedestrian menjadi lebih lebar, tapi juga akan membebaskan sejumlah jalan protokol dari reklame konvensional yang mengganggu pemandangan kota.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafrudin.

Faisal menyebutkan, reklame konvensional yang menggunakan print outdoor ke depan akan diganti dengan videotron.

Rencana tersebut meliputi kawasan kendali ketat, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Prof Dr Satrio serta Sentra Niaga Kuningan, kawasan Harmoni, Kawasan Grogol dan Tomang.

Terkait hal tersebut, dirinya berharap Satpol PP DKI Jakarta serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dapat melakukan penertiban terhadap reklame konvensional yang habis ijinnya. Sehingga pembongkaran reklame dapat dilakukan.

Sebab, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, tidak diperbolehkan pemasangan reklame konvensional di kawasan kendali ketat.

Baca: Jubir BPN, Dahnil Anzar: Ada Kode Capres Tertentu di Ribuan Amplop Berisi Uang di OTT KPK

BERITA TERKAIT

"Jadi setelah dibongkar, harapannya agar beralih jadi led (videotron). Pergub Nomor 148 tahun 2017 juga mengatur estetika kota, bukan hanya penertiban ataupun penempatan reklame saja," jelasnya dihubungi pada Kamis (29/3/2019) malam.

Penataan reklame konvensional tersebut diharapkannya dapat memperindah Kota, bersamaan dengan peningkatan pajak reklame.

Baca: Suzuki All New Ertiga, Car of The Year 2019 dan Best Low MPV 2019 Versi Tabloid Otomotif

Selain itu, tidak hanya indah dipandang, videotron juga lebih aman dibandingkan dengan reklame konvensional yang berupa kerangka besi tinggi berukuran besar.

"Jadi seperti di Singapura, kalau kita jalan di Orchard Road itu semuanya (reklame) sudah led, tidak ada billboard atau reklame konvensional. Nah kita di Jakarta ingin seperti itu, jadi rapih, tidak ada yang nongol ke sini, semuanya ada di garis badan jalan, ada yang di sungai atau menempel ke dinding gedung," jelasnya.

Sementara itu, pantauan Warta Kota di sepanjang Jalan Gatot Subroto, puluhan reklame konvensional terlihat tegak berdiri.

Sejumlah reklame berukuran raksasa itu kondisinya terlihat sangat menyeramkan, lantaran reklame berukuran rata-rata sekitar 20 meter persegi dengan diameter tiang lebih dari 80 cm itu terlihat berdiri persis di sisi jalan yang padat kendaraan.

Pada sisi lain, reklame bersinggungan dengan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek yang berada di sisi Jalan Gatot Subroto, seperti di kawasan Simpang Kuningan. Reklame terlihat berdiri tegak menutup ruang pembangunan LRT.

Tidak sedikit reklame yang terlihat kosong tanpa iklan dan telah disegel. Reklame tersebut terlihat dilarang penggunaannya lantaran lalai membayar pajak.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas