Bawaslu Jaktim Masih Tunggu Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Ilegal
"Belum ada pasti kapan penertibannya dilakukan. Kita masih menunggu Satpol PP Jakarta Timur," ucapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Sahroji mengatakan pihaknya masih menunggu Satpol PP Jakarta Timur terkait upaya penertiban alat peraga kampanye (APK) ilegal di wilayahnya.
"Belum ada pasti kapan penertibannya dilakukan. Kita masih menunggu Satpol PP Jakarta Timur, rencananya hari ini akan saya konfirmasi lagi," kata Sahroji saat dihubungi di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2019).
Baca: BPN: Biasanya Perusak Alat Peraga Kampanye Dia Dia Juga
Sahroji menuturkan sejak akhir Maret lalu Bawaslu sudah mengajukan permintaan kepada Satpol PP Jakarta Timur agar membantu penertiban APK.
Pasalnya jumlah APK ilegal yang kini beredar di Jakarta Timur disebut Sahroji sudah berantakan sehingga perlu ditertibkan agar tak merepotkan saat masa tenang.
"Satpol PP Kota maunya ada intruksi dari Satpol PP DKI. Kan penertiban tanggal 13 Maret kemarin sebenarnya sudah kita jadwalkan dari awal Januari. Jadi Satpol PP Kota tidak mau turun kalau tidak ada intruksi dari Satpol PP DKI," ujarnya.
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyebut ada miss persepsi dalam jajaran Satpol PP Jakarta Timur yang Kasatpol PP-nya kini masih berstatus pelaksana harian (Plh).
Baca: Sejumlah Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Kecamatan Senen Ditertibkan
Dia menyatakan bakal menegur Plh Kasatpol PP Jakarta Timur agar segera membantu Bawaslu dalam menertibkan APK yang pemasangannya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.
"Pola yang dahulu memberikan kesan pada tingkat di bawah tidak boleh berinisiatif dalam mengambil keputusan," Satpol timur hingga saat ini Kasatpol PP-nya belum defnitif, pejabatnya masih Plh. Nanti akan saya ingatkan," tutur Arifin.
Penulis : Bima Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Bawaslu Tunggu Satpol PP Jakarta Timur Soal Penertiban APK Ilegal