Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pendiri PA 212 Ustaz Buchari Muslim Diduga Terkait Penipuan Umroh Senilai Rp 2 Miliar

"Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/4/2019).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Pendiri PA 212 Ustaz Buchari Muslim Diduga Terkait Penipuan Umroh Senilai Rp 2 Miliar
Youtube Gerakan Indonesia Shalat Shubuh ( GISS ) via Warta Kota
Ustaz Ahmad Bukhori Muslim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk ABM alias Ustaz Buchari Muslim, seorang ulama dan penceramah, dari rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis (4/4/2019) subuh sekira pukul 04.30 WIB.

Buchari Muslim yang merupakan pendiri PA 212 diduga telah menipu korbannya Jamal dengan dalih mampu mengurus visa haji furodah bagi 27 orang senilai 136.500 US Dolar atau setara lebih dari Rp 2 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan atas perbuatannya Buchari Muslim dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/4/2019).

Baca: Survei LSI: Mayoritas Pemilih Muhammadiyah, FPI dan PA 212 ke Prabowo-Sandi

Argo menjelaskan Buchari ditangkap di kediamannya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis 4 April 2019 pukul 04.30.

"Diduga ia melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP," kata Argo.

Menurut Argo penipuan yang dilakukan Buchari Muslim terhadap korbannya terjadi pada 24 Agustus 2017, di jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Korban percaya terhadap terlapor karena terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," kata Argo.

Korban katanya sudah menyerahkan uang ke ABM sebanyak 136.500 US Dolar atau setara lebih dari Rp 2 Miliar untuk mengurus visa haji furodah bagi 27 orang.

Visa haji furodah adalah visa diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi (KSA) diluar kuota visa haji dari pemerintah.

Baca: PA 212: Perkiraan Massa Aksi Apel Siaga 313 Berjumlah 5.000 Sampai 10 Ribu Orang

Namun setelah membayar uang pengurusan visa haji furodah tersebut, terlapor tak juga mampu menyediakan visa haji yang dimaksud setelah beberapa bulan berlalu.

Karenanya korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum Juni 2018, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ABM.

Pelaku yakni ABM kata Argo kemudian dibekuk di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis (4/4/2019) dinihari.

"Barang bukti dalam kasus ini adalah 1 buah Surat Pernyataan dan 1 buah Kwitansi pembayaran," kata Argo.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas