Polisi Tangkap Pendiri PA 212 Ustaz Buchari Muslim Diduga Terkait Penipuan Umroh Senilai Rp 2 Miliar
"Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/4/2019).
Editor: Hasanudin Aco
Argo menjelaskan kasus ini berawal saat korban yakni Jamal atau pelapor dan terlapor Buchari Muslim bertemu di salah satu tempat yang saat itu ada acara pengajian.
"Di sana pelapor bercerita ke terlapor bahwa pelapor ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor. Tapi visa sudah habis untuk quota haji tersebut. Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji," papar Argo.
Atas keterangan terlapor, tambah Argo si pelapor percaya bahwa Buchari dapat mengurus visa haji furodah.
"Dikarenakan terlapor dikenal sebagai seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat. Kemudian pelapor dan terlapor janjian bertemu di depan kantor Kedutaan Arab Saudi untuk menyerahkan 27 paspor dan uang sejumlah 136.500 US Dolar, untuk mengurus visa furodahnya," kata Argo.
Penyerahan uang dan paspor katanya terjadi didalam mobil milik terlapor Buchari Muslim, akan tetapi tidak ada tanda terima saat itu.
"Saat itu pula pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama 3 hari dan terlapor menyanggupinya," kata Argo.
Namun setelah 3 hari terlapor tidak ada kabar, kemudian pelapor meminta tolong kepada saksi atas nama syeikh AJ utk menghubungi pelapor dan bertemu di rumah syekh AJ.
"Saat itu dibuat surat pernyataan bahwa terlapor akan memenuhi janji mengurus visa haji furodah sekaligus dibuat kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut," kata Argo.
Intinya di surat pernyataan tambah Argo terlapor sudah mengakui menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah.
"Tetapi sampai laporan polisi tersebut dibuat pelapor, visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor," kata Argo.
Bahkan kata Argo terlapor tidak mengakui bahwa ia sudah menerima uang sebesar USD 136.500 karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah saja.
"Namun dari bukti dan saksi yang ada, terlapor diketahui sudah menerima uang sebanyak 136.500 US Dolar dari pelapor sekaligus 27 paspor yang akan diurus visa haji furodahnya. Karenanya pelapor dibekuk petugas Kamis subuh tadi," kata Argo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pendiri PA 212 Diduga Menipu Umroh Sampai Rp 2 Miliar, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Penulis: Budi Sam Law Malau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.