Polisi Tangkap Pendiri PA 212 Ustaz Buchari Muslim Diduga Terkait Penipuan Umroh Senilai Rp 2 Miliar
"Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/4/2019).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk ABM alias Ustaz Buchari Muslim, seorang ulama dan penceramah, dari rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis (4/4/2019) subuh sekira pukul 04.30 WIB.
Buchari Muslim yang merupakan pendiri PA 212 diduga telah menipu korbannya Jamal dengan dalih mampu mengurus visa haji furodah bagi 27 orang senilai 136.500 US Dolar atau setara lebih dari Rp 2 Miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan atas perbuatannya Buchari Muslim dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/4/2019).
Baca: Survei LSI: Mayoritas Pemilih Muhammadiyah, FPI dan PA 212 ke Prabowo-Sandi
Argo menjelaskan Buchari ditangkap di kediamannya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis 4 April 2019 pukul 04.30.
"Diduga ia melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP," kata Argo.
Menurut Argo penipuan yang dilakukan Buchari Muslim terhadap korbannya terjadi pada 24 Agustus 2017, di jakarta Selatan.
"Korban percaya terhadap terlapor karena terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," kata Argo.
Korban katanya sudah menyerahkan uang ke ABM sebanyak 136.500 US Dolar atau setara lebih dari Rp 2 Miliar untuk mengurus visa haji furodah bagi 27 orang.
Visa haji furodah adalah visa diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi (KSA) diluar kuota visa haji dari pemerintah.
Baca: PA 212: Perkiraan Massa Aksi Apel Siaga 313 Berjumlah 5.000 Sampai 10 Ribu Orang
Namun setelah membayar uang pengurusan visa haji furodah tersebut, terlapor tak juga mampu menyediakan visa haji yang dimaksud setelah beberapa bulan berlalu.
Karenanya korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum Juni 2018, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ABM.
Pelaku yakni ABM kata Argo kemudian dibekuk di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis (4/4/2019) dinihari.
"Barang bukti dalam kasus ini adalah 1 buah Surat Pernyataan dan 1 buah Kwitansi pembayaran," kata Argo.
Argo menjelaskan kasus ini berawal saat korban yakni Jamal atau pelapor dan terlapor Buchari Muslim bertemu di salah satu tempat yang saat itu ada acara pengajian.
"Di sana pelapor bercerita ke terlapor bahwa pelapor ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor. Tapi visa sudah habis untuk quota haji tersebut. Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji," papar Argo.
Atas keterangan terlapor, tambah Argo si pelapor percaya bahwa Buchari dapat mengurus visa haji furodah.
"Dikarenakan terlapor dikenal sebagai seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat. Kemudian pelapor dan terlapor janjian bertemu di depan kantor Kedutaan Arab Saudi untuk menyerahkan 27 paspor dan uang sejumlah 136.500 US Dolar, untuk mengurus visa furodahnya," kata Argo.
Penyerahan uang dan paspor katanya terjadi didalam mobil milik terlapor Buchari Muslim, akan tetapi tidak ada tanda terima saat itu.
"Saat itu pula pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama 3 hari dan terlapor menyanggupinya," kata Argo.
Namun setelah 3 hari terlapor tidak ada kabar, kemudian pelapor meminta tolong kepada saksi atas nama syeikh AJ utk menghubungi pelapor dan bertemu di rumah syekh AJ.
"Saat itu dibuat surat pernyataan bahwa terlapor akan memenuhi janji mengurus visa haji furodah sekaligus dibuat kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut," kata Argo.
Intinya di surat pernyataan tambah Argo terlapor sudah mengakui menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah.
"Tetapi sampai laporan polisi tersebut dibuat pelapor, visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor," kata Argo.
Bahkan kata Argo terlapor tidak mengakui bahwa ia sudah menerima uang sebesar USD 136.500 karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah saja.
"Namun dari bukti dan saksi yang ada, terlapor diketahui sudah menerima uang sebanyak 136.500 US Dolar dari pelapor sekaligus 27 paspor yang akan diurus visa haji furodahnya. Karenanya pelapor dibekuk petugas Kamis subuh tadi," kata Argo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pendiri PA 212 Diduga Menipu Umroh Sampai Rp 2 Miliar, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Penulis: Budi Sam Law Malau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.