Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi di Bekasi Sosialisasikan Permenhub tentang Larangan Merokok sambil Kendarai Motor

Untuk di Kota Bekasi, Ojo memastikan pihak sejauh ini masih memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan imbauan terlebih dahulu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi di Bekasi Sosialisasikan Permenhub tentang Larangan Merokok sambil Kendarai Motor
Tribunnews.com
berkendara sambil merokok sudah dikenakan undang-undang 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi terus melakukan imbauan dan sosialisasi terkait penerapan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang merokok sambil berkendara.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan, hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang di dalamnya terdapat aturan bahwa pengendara dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.

Baca: Ini Penjelasan Dishub Sukoharjo Soal Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara

"Peraturan menteri itu merupakan penguatan dari undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi setiap pengendara wajib mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi, jadi udang-undang ini sudah lama cuma dikuatkan dengan peraturan menteri," kata Ojo di Bekasi, Jumat (12/4/2019).

Untuk di Kota Bekasi, Ojo memastikan pihak sejauh ini masih memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan imbauan terlebih dahulu.

"Saya perintahkan tegor aja dulu, sosialisasikan dulu ketika melihat pengendara motor sedang merokok, belum ada tindakan tilang masih saya sosialisasi dulu," jelas dia.

Sosialisasi ini juga berlaku baik di jalan maupun sosialisasi kepada masyarakat tertentu misalnya melalui komunitas sepeda motor, sekolah dan organisasi masyarakat lainnya.

Baca: Denda Merokok Sambil Berkendara Terkini Sudah Terkumpul Hampir Rp 500 Juta

"Kita sosialisasi hingga beberapa bulan kedepan sampai benar-benar sosialisasi ini menyeluruh, jadi ketika nanti sudah diterapkan sanksi tilang tidak ada yang melanggar," tegas dia.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 diatur dalam pasal 283 setiap pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

Penulis : Yusuf Bachtiar

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Masih Lakukan Imbauan dan Sosialisasi Sanksi Tilang Merokok Saat Berkendara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas