Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alat Peraga Kampanye Masih Terpasang di Sejumlah Titik Wilayah Jakarta

Meski telah memasuki masa tenang, sejumlah alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di sejumlah titik di Jakarta, Minggu (14/4/2019).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alat Peraga Kampanye Masih Terpasang di Sejumlah Titik Wilayah Jakarta
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Meski telah memasuki masa tenang, beberapa alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di sejumlah titik di Jakarta, Minggu (14/4/2019). TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah memasuki masa tenang, sejumlah alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di sejumlah titik di Jakarta, Minggu (14/4/2019).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sejumlah APK seperti spanduk, poster dan stiker masih terpasang di sejumlah ruas jalan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, APK tampak masih terlihat di Jln Iskandar Muda, Jakarta Selatan dari arah Pondok Indah ke arah Kebayoran.

Di Jalan Tentara Pelajar yang menuju Palmerah, APK sudah tidak ada.

Baca: Keluarga dan Warga Sekitar Tak Tahu Mengapa Polisi Menggeledah Rumah dan Membawa AM

Hanya tersisa tali atau lakban yang digunakan untuk menempel APK di sejumlah tembok atau pohon.

Alat Peraga Kampanye Masih Terpasang di Masa Tenang_1
Meski telah memasuki masa tenang, beberapa alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di sejumlah titik di Jakarta, Minggu (14/4/2019). TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI

Namun di seberang yang menuju arah Simprug, masih banyak bendera partai yang ditempelkan pada pagar pembatas jalan dengan rel kereta.

Berita Rekomendasi

Sementara di kawasan Manggarai, APK juga menjamur di sekitar Jln Sultan Agung menuju Saharjo.

Tampak beberapa APK masih dipasang di pohon pinggir jalan.

Baca: Sederet Fakta Konser Putih Bersatu Jokowi-Maruf Amin, Bandingkan Saat Kampanye Prabowo

Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 8, APK harus diturunkan atau diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas