Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan KPAI kepada Orangtua Terkait Kasus Penculikan Anak di Bekasi

Masyarakat, orangtua yang memiliki anak harus memantau, kemudian menjaga dengan baik agar anak-anak kita benar-benar tidak menjadi korban penculikan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pesan KPAI kepada Orangtua Terkait Kasus Penculikan Anak di Bekasi
(WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)
Tersangka penculik anak berinisial A, digiring polisi saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). Subdit Resmob Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polresta Bekasi, berhasil menangkap seorang wanita berinisial A di Kawasan Senen, setelah berhari-hari dicari polisi terkait penculikan anak umur 3 tahun di masjid kawasan Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

Dia juga bersyukur ankanya kembali dalam keadaan baik-baik saja, perbadaan hanya terjadi pada rambut Anisa yang rupanya sempat dipotong oleh pelaku menjadi lebih pendek.

"Tadi udah sempet diperiksa (kesehatan) di sana (Mapolda Metro Jaya) Alhamdulillah baik-baik aja, cuma rambutnya aja tadinya ikal sekarang enggak," jelas dia.

Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombespol Raden Argo Yuwono mengatakan, pelaku penculikan wanita paruh baya bernama Anggraini (55). Pelaku membawa korban selama lima hari sejak Selasa, 9 April 2019 sampai ditemukan Minggu, 14 April 2019 kemarin.

Selama lima hari tersebut, korban dibawa pelaku ke berbagai tempat seperti ke Stasiun Klender, Jakarta Timur setelah itu kembali lagi ke Stasiun Bekasi.

"Setelah itu menuju Stasiun Bogor, kemudian ke Stasiun Kebayoran Lama tanggal 10 April, lalu ke Cipadu, dan besoknya ke Pasar Kebayoran Lama. Dia kemudian menginap di masjid di Ciledug," jelas Argo.

"Tanggal 14 April dia ke Stasiun Kebayoran Lama lagi, lalu ke Stasiun Pasar Senen. Pelaku kita tangkap di masjid depan stasiun," tambahnya.

Tersangka melakukan aksinya dengan mengajak bermain, membelikan jajajan, sebelum menggendong dan membawa kabur korban.

Berita Rekomendasi

Anisa diduga akan dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengemis agar orang iba memberikan uang melihat seorang wanita tua menggendong anak kecil.

"Dengan adanya anak kecil tadi, orang akan merasa kasihan kepada pelaku," tutur Argo.

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa baju warna pink milik korban, rekaman CCTV, kerudung berwarna hijau, serta baju warna biru dan tas selempang milik pelaku.

Atas perbuatannya, Anggraini dikenakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan atau pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Anisa Ditemukan di Stasiun Pasar Senen

Proses pencarian Anisa juga sebelumnya telah dilakukan pihak keluarga, selain melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Keluarga juga sempat menyebar selebaran foto bocah tersebut melalui media sosial dan menempelkan di sejumlah tempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas