CL Ditangkap di Depan Rumah M Taufik, Ini Ancaman Pidana Jika Terbukti Politik uang
Aturan terkait praktik politik uang telah diatur dan ada ancamannya bagi CL jika terbukti akan melakukan politik uang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dedi Prasetyo tidak bisa memastikan berapa lama Panwaslu akan memproses kasus tersebut.
Menurutnya, hal itu sangat bergantung pada kemampuan Panwaslu dalam meng-assessment kasus yang juga menyinggung nama M Taufik tersebut.
"Ya secepatnya, tergantung kemampuan Panwaslu untuk assessment peristiwa pidana tersebut," kata dia.
Jenderal bintang satu itu memastikan hari ini Panwaslu akan memulai asesmen.
Baca: Saat Ditanya Cita-cita Anak Ini Jawab Ingin Jadi Jokowi, Anies Baswedan: Semoga Jadi Anak Sukses!
Apabila hari ini sudah ditemukan unsur pidananya, maka tentu akan langsung dilimpahkan ke Gakkumdu.
"Gakkumdu memiliki proses 14 hari setelah menerima laporan dari Panwaslu. 14 hari proses semuanya yang dilakukan Gakkumdu sampai tahap 2. Baru proses persidangan. Itu harus cepat prosesnya," tukas Dedi Prasetyo.
Ditangkap di Depan Rumah M Taufik
CL diamankan di depan rumah politisi Gerindra M Taufik.
“Ketangkapnya pukul 17.30 WIB di wilayah Warakas, di depan rumah Pak Taufik, di posko kemenangannya,” jelas Dimyati.
Baca: Saat Ditanya Anies Baswedan soal Cita-cita, Siswa SDN di Kepulauan Seribu : Mau Jadi Jokowi
Dimyati menambahkan, saat penangkapan, posko tersebut dalam keadaan ramai.
Namun, tidak ada kehadiran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik ketika terjadi penangkapan CL yang diketahui hanya warga biasa.
“Rame, saksi sudah sebagian dateng. Pak Taufik juga ada rencana hadir di situ, tapi belum ada. Pak Taufik kan enggak tinggal di situ, hari-hari tertentu aja di situ,” terangnya.
Menurut Dimyati, saat itu memang sedang ada rencana kegiatan di lokasi.
“Rencananya semalem mau ada kegiatan ngumpulin saksi saksi, RW yang jadi korwil,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.