Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CL Ditangkap di Depan Rumah M Taufik, Ini Ancaman Pidana Jika Terbukti Politik uang

Aturan terkait praktik politik uang telah diatur dan ada ancamannya bagi CL jika terbukti akan melakukan politik uang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in CL Ditangkap di Depan Rumah M Taufik, Ini Ancaman Pidana Jika Terbukti Politik uang
KOMPAS / LASTI KURNIA ILUSTRASI
Ilustrasi politik uang. 

Pengaturan tidak hanya diberlakukan kepada peserta pemilu, tetapi juga media massa. Pada Pasal 287 ayat 5 disebutkan:

"Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."

Selama masa tenang, UU Pemilu mengatur supaya lembaga survei tidak mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat. Hal ini disebutkan di Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu.

"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang."

Apabila terdapat seseorang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu pada masa tenang, maka dapat dijatuhkan sanksi sesuai Pasal 509 UU Pemilu.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca: Pengiriman Logistik Pemilu ke Daerah Terisolasi Gunakan Perahu

Sedangkan, untuk upaya politik uang atau money politic terdapat aturan berupa sanksi yang mengatur di Pasal 523 UU Pemilu.

Berita Rekomendasi

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah. (Wartakotalive.com/Tribunnews.com)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas