Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penodongan di Terminal Pulogadung, 2 Lainnya Masih Diburu

Dari tangan mereka diamankan sebilah pisau serta dompet salah satu korban atau hasil kejahatan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Tangkap 8 Pelaku Penodongan di Terminal Pulogadung, 2 Lainnya Masih Diburu
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Salah satu korban yang membuat laporan katanya adalah Ismail (34). Ia ditodong pisau oleh kawanan pelaku hingga HP dan dompet korban digasak gerombolan pelaku di Terminal Bus Pulogadung, Jakarta Timur, pada 28 Maret lalu.

Dalam laporannya kata dia korban baru turun dari bus Transjakarta dan akan naik busway kembali ke Jurusan Dukuh Atas. "Tiba-tiba seorang laki-laki menghampiri dan mencekik leher korban," katanya.

Tidak lama kemudian kata Argo, sekitar 8 orang lainnya yang merupakan rekan dari pelaku langsung mengerumuni korban dan menggiringnya ke tempat yang agak sepi.

"Selanjutnya 1 orang pelaku mengambil handphone milik korban yang disimpan di saku celana sebelah kiri depan. Sedangkan pelaku lainnya mengambil dompet milik korban yang disimpan di saku kanan belakang," katanya.

"Pelaku juga mengancam korban dengan menodongkan senjata api sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya," tambah Argo.

Akibatnya kata dia korban juga tidak berani untuk berteriak meminta tolong.

Dari laporan Ismail dan laporan warga lainnya yang masuk, kata Argo pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku yakninJ dan HS, di Terminal Bus Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu 10 April 2019.

Berita Rekomendasi

"Dari tangan pelaku disita satu buah KTP, satu bilah pisau, satu buah dompet warna merah," katanya.

Kelompok mereka ini kata Argo dikenal dengan sebutan kelompok Sumatra. Mereka beraksi beramai-ramai hingga sepuluh orang.

"Para pelaku yang berjumlah 10 orang ini mencari sasaran para penumpang angkutan umum di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Ketika sudah mendapatkan sasaran, para pelaku langsung mendekati korban dan melakukan tugasnya masing-masing," kata Argo.

Yaitu menghalangi langkah korban, mengambil barang milik korban, mengawasi situasi dan melakukan pengancaman terhadap korban.

"Para pelaku menggiring korban ke tempat sepi. Lalu mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam atau senjata api. Sehingga membuat korban merasa dirinya terancam dan tidak berdaya. Dengan begitu korban takut untuk berteriak atau meminta tolong," kata Argo.

Baca: Sepasang Remaja di Kemayoran Jadi Korban Penodongan Ketika Sedang Asyik Pacaran

Saat ini kata Argo, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 8 pelaku lainnya yang buron. "Sebab aksi mereka sangat meresahkan masyarakat," kata Argo.

Kepada kedua pelaku yang dibekuk kata Argo, pihknya menjerat dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penulis : Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Gerombolan Penodong di Terminal Pulogadung yang Buron adalah Residivis

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas