Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi NasDem DKI Nilai PSI Gagal Paham Sebut Mau Jadi Opoposisi

"Kalau kritis boleh, tapi kalau jadi oposisi itu salah," tegas Bestari Barus menanggapi sikap PSI

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Fraksi NasDem DKI Nilai PSI Gagal Paham Sebut Mau Jadi Opoposisi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/11/2018). 

Walau demikian, dirinya mengaku masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca: Dari DKI Hingga Kaltim, Ini Nama-nama Petugas KPPS yang Meninggal saat Bertugas

"Tim kami saat ini sedang fokus mengawal perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan," ucap Patriot.  

Metode Sainte Lague

Untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, semua parpol dianggap lolos ke parlemen. Tinggal diikutsertakan dalam penentuan suara metode Sainte Lague, untuk menentukan caleg yang berhak duduk di parlemen sesuai jatah kursi yang ada.

Metode Sainte Lague untuk menentukan caleg yang lolos ke parlemen, dimuat dalam UU Pemilu.

Pasal 414

(1) Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

Berita Rekomendasi

(2) Seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD (kabupaten/kota).

Pasal 415

(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Cara Menghitung

Metode Sainte Lague murni yang digunakan pada Pemilu 2019 ini, adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas