22 TPS di Kota Tangerang Direkomendasikan Lakukan Pencoblosan Ulang, Paling Banyak di Cibodas
Ditemukan berbagai persoalan, akhirnya Bawaslu Kota Tangerang merekomendasikan 22 TPS digelar pemungutan suara ulang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Pelanggarannya ada beberapa varian. Kami minta KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini," katanya.
Diketahui, Kota Tangerang merupakan kota terbanyak yang melakukan PSU untuk Provinsi Banten sebanyak 22 TPS melakukan PSU.
Sebab, di Kabupaten Serang hanya terdapat 1 TPS yang melakukan PSU di Kecamatan Tanjung Teja yakni TPS 08 sedangkan Kabupaten Lebak terdapat empat TPS yang melakukan PSU yakni TPS 13, 09, 04 dan 13.
Untuk Kota Serang sendiri terdapat dua TPS di Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang yakni TPS 05 dsn 24.
Baca: Pemilu Berakhir, Banyak Caleg di Jambi Masih Berutang Pembayaran Cetak APK
Tangerang Selatan diketahui terdapat satu kecamatan yang melakukan PSU yakni Kecamatan Ciputat Timur di TPS 49 dan 71.
Terakhir ada Kabupaten Tangerang yang baru saja melakukan PSU di Kecamatan Sukamulya pada Minggu (21/4/2019).
Penulis : Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 22 TPS di Kota Tangerang Adakan Pemungutan Suara Ulang