Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipicu Saling Ejek dan Terjadi Tawuran Pemuda, Steven Tewas Dengan 33 Luka Tusuk

Pertikaian yang melibatkan belasan pemuda tanggung kembali memakan korban jiwa di Kota Tangerang Selatan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dipicu Saling Ejek dan Terjadi Tawuran Pemuda, Steven Tewas Dengan 33 Luka Tusuk
Ist
Ilustrasi 

Polisi juga mengamankan tujuh buah celurit dan enam buah celurit yang tidak memiliki gagang.

Barang bukti itu diduga sebagai alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Dijelaskan Alexander, Kelompok Gang Salak dan Kelompok Parung Benying (Parben) yang termasuk kelompok Steven sudah sepakat untuk menggelar tawuran malam itu.

"Kelompok korban dan kelompok tersangka sudah bersepakat untuk melakukan tawuran," ucap Alexander.

Malangnya, kelompok Parben yang hanya berjumlah tiga orang itu diserang belasan tersangka secara membabi buta.

Dua orang berhasil kabur dan Steven menjadi korban keganasan kelompok itu.

Alexander juga menjelaskan, kelompok yang disebut Kelompok Gang Salak dan Kelompok Parung Benying (Parben) sudah saling ejek lewat media sosial.

Berita Rekomendasi

"Ini efek negatif dari perkembangan teknologi komunikasi.

Baca: Polisi Kerahkan Brimob ke Jakarta, Wiranto Bilang Enggak Usah Diributkan. . .

Baca: Kementan Tegaskan Pentingnya UU PLP2B bagi Petani

Pada hari-hari sebelumnya tersangka yang masih DPO berkomunikasi dengan facebook dengan korban, terjadilah kata-kata sarkasme dan saling ejek," ujar Alexander.

Dua kelompok itu diketahui menggunakan kode untuk tawuran yakni COD atau Cash on Delivery.

Bahasa yang digunakan saat akan melakukan jual beli barang online dengan bertemu langsung.

"Akhirnya kelompok tersangka dan korban, menurut istilah mereka adalah COD atau Cash on Delivery.


Tetapi artinya bukan itu, di perbincangan yang mereka lakukan, arti COD adalah tawuran," ungkap Alexander.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tujuh tersangka yang berhasil dijaring ini dikenakan Pasal 338 KUHP soal pembunuhan biasa dan atau Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Zaki Ari Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gara-gara Saling Ejek di Media Sosial, Kelompok Pemuda Tanggung Tikam Lawannya hingga Tewas

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas