Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Pemilu di Bekasi Meninggal, Diduga Kelelahan Begadang 2 Hari Berturut-turut saat Bertugas

Siswanto meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi pada Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 17.00

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Petugas Pemilu di Bekasi Meninggal, Diduga Kelelahan Begadang 2 Hari Berturut-turut saat Bertugas
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Jenazah Siswanto (50) dimakamkan di Taman Pemakaman Wakaf Warga Jatimakmur, Sabtu (27/4/2019). Petugas pengamanan pemungutan suara langsung di TPS 048, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi ini, meninggal dunia diduga karena kelelahan dua hari berturut-turut begadang 

"Sepertinya akan bertambah," imbuh Viryan.

Jumlah petugas KPPS meninggal dunia bertambah 5 orang dari data sebelumnya 225 orang. Sedangkan yang sakit bertambah 201 orang, dari data sebelumnya 1.470 orang.

Sebelumnya, KPU mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui santunan bagi para korban.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kini pihaknya sedang menunggu Kemenkeu menentukan besaran santunan yang diberikan.

KPU mengusulkan korban meninggal mendapat santunan di kisaran Rp 30 juta-Rp 36 juta.

Untuk korban yang mengalami kecatatan mendapat santunan sebesar Rp 30 juta, dan korban luka Rp 16 juta.

Sementara, sejumlah koalisi masyarakat memprediksi KPU tidak akan bisa menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengakui jajarannya memang memiliki pekerjaan yang menumpuk.

Hal itu, kata dia, tidak sebanding dengan jatah waktu yang sudah diatur.

"Memang kerjaan banyak ya, sementara waktu yang disediakan sedikit, makanya kami buat tentunya sangat mepet dan cepat," kata Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Arief Budiman masih berharap jajarannya mampu menyelesaikan seluruh tugas utamanya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

"Sampai hari ini kita masih berharap selesai sesuai dengan jadwal yang dibuat KPU," ucapnya.

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten/kota, provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.

Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Lalu, dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.

Baca: 230 Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Proses Agar Santunan Segera Cair

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas