Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan Cara Jerat Leher Menggunakan Tambang
kondisi korban selain sudah membusuk terdapat tali tambang berwarna oranye yang melilit di lehernya.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Tugimin (47) nekat membunuh istrinya sendiri dengan menjerat leher sang istri menggunakan seutas tali tambang. Aksi keji ini dilakukan karena tersangka sakit hari sering dihina.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, peristiwa ini pertama kali terungkap ketika penemuan jasad korban Tanti Susanti (43), ditemukan membusuk di rumahnya di Perumahan Grand Permata City, Blok H1 Nomor 27 RT.01/07 Desa Karang Setia Kecamatan Karang bahagia Kabupaten Bekasi, Jumat (12/4/2019) lalu.
"Awalnya penumuan adiknya beberapa kali menelpon namun tidak ada jawaban, lalu dicek di rumahnya dan sudah mencium bau busuk, bersama warga dan RT setempat akhirnya membuka pintu rumah dan menemukan korban sudah tidak bernyawa," kata Candar dalam keterangan persnya, Senin (29/4/2019).
Baca: Penampilan Kimmy Jayanti Saat Gelar 7 Bulanan Sukses Curi Perhatian
Saat itu lanjut Candra, kondisi korban selain sudah membusuk terdapat tali tambang berwarna oranye yang melilit di lehernya. Korban diperkirakan telah meninggal dunia dua atau tiga hari yang lalu saat pertama kali ditemukan.
"Dari pengakuan tersangka, korban dibunuh dengan cara dibekap terlebih dahulu lalu kemudian dijerat menggunakan tali tambang dibagian lehernya," jelasnya.
Adapun motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya sirinya itu lantaran sakit hati kesal kerap dicaci maki dan dihina. Candra menjelaskan, kondisi itu dipicu juga masalah ekonomi dimana tersangka hanya pekerja serabutan.
"Tersangka kerja serabutan, kalau istrinya (korban) berdagang, faktor ekonomi juga kemungkinan, lalu sakit hati karena sering dihina," jelasnya.
Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Tugimin sempat melarikan diri ke luar kota selama lebih dari satu minggu sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan pada, Minggu (21/4/2019).
Polisi mengamankan barang bukti berupa tali tambang dan bantal yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Candra mengungkapkan, tersangka menyerahkan diri lantaran merasa kepikiran setelah membunuh istrinya.
"Dia menyerahkan diri karena merasa kepikiran setelah kurang lebih sembilan hari melarikan diri," jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.