Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jambret Bermotor Sabet HP AS di Depan Stasiun Tanah Abang

"Korbannya AS, dia dijambret oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor," ucapnya saat dikonfirmasi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dua Jambret Bermotor Sabet HP AS di Depan Stasiun Tanah Abang
pctren.com
Ilustrasi pencuri ponsel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku penjambretan memanfaatkan kelengahan pria berinisial AS (25) yang sedang menggunakan telepon genggamnya saat sedang menunggu ojek daring atau online di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (28/4/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Baca: Polisi Ciduk Jambret Sekaligus Pengedar Sabu yang Beroperasi di Cililitan dan Tanah Abang

"Korbannya AS, dia dijambret oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Setelah berhasil merampas ponsel milik korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jakarta Barat.

"Pelaku ini bawa sajam juga untuk menakuti korbannya, setelah merampas hp mereka langsung kabur melarikan diri," ujarnya.

Baca: Seluruh Postingan di Akun Resmi Gojek Menghilang, #InstagramGOJEK Jadi Trending Topic di Twitter

Mengetahui informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kerjaran pun tak terelakan dan kedua pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

"Pelaku berhasil kami lumpuhkan di kawasan Jembatan Dua, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lainnya," kata Lukman.

Baca: Pria Ini Mengaku Menjambret untuk Biaya Berobat Anak

Tak hanya menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga senjata tajam jenis celurit dan sangkur, serta beberapa paket sabu siap edar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman kuruman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Saat Menunggu Ojek Online di Stasiun Tanah Abang, AS Dijambret dengan Ancaman Senjata Tajam

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas