Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RS Pelni Beri Layanan Kependudukan bagi Bayi yang Lahir di RS Itu

Layanan ini memungkinkan ibu dan bayi medapatkan akta kelahiran, KIA hingga kartu keluarga saat bayi akan keluar dari Rumah Sakit Pelni

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in RS Pelni Beri Layanan Kependudukan bagi Bayi yang Lahir di RS Itu
istimewa
Penandatanganan kerjasama antara Direktur Utama PT. Rumah Sakit PELNI Dr. dr Fathema Djan Rachmat SpB.SpBTKV(K).MPH dan Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil Kota DKI Jakarta yaitu Bpk. Dhany Sukma, S.Sos, M.AP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Sakit Pelni melakukan penandatanganan kerjasama dengan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota DKI Jakarta terkait layanan kependudukan bagi bayi yang lahir di RS itu.

Layanan ini memungkinkan  ibu dan bayi medapatkan akta kelahiran, KIA hingga kartu keluarga saat bayi akan keluar dari Rumah Sakit Pelni.

 Penandatanganan Kerjasama ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT  Rumah Sakit Pelni,  Dr dr Fathema Djan Rachmat SpB.SpBTKV(K).MPH dan  Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil Kota DKI Jakarta, Dhany Sukma, S.Sos, M.AP.

Dhany menyampaikan apresiasinya kepada rumah sakit Pelni yang terus berkembang, melalui Inovasi-Inovasi yang terus diciptakan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Rumah sakit Pelni merupakan Rumah Sakit swasta pertama yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dalam layanan pemberian akta kelahiran dan administrasi lainnya untuk warga DKI Jakarta," kata Dhany Sukma di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca: Gandeng Disdukcapil Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen, IKI Gelar Yanling Kependudukan

Dhany mengatakan bahwa kerjasama ini juga sebagai wujud peningkatan pelayanan terhadap warga DKI Jakarta karena merupakan respon kebutuhan keluarga yang baru saja menyambut kelahiran bayinya.

Dipangkasnya proses pembuatan akte yang biasanya dilakukan oleh keluarga sendiri ke kelurahan/dukcapil, memungkinkan mereka bisa mendapatkan saat keluar dari Rumah Sakit PELNI.

Berita Rekomendasi

Bagi orangtua yang ingin menikmati layanan baru Rumah Sakit Pelni ini harus menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya Foto Copy KTP orang Tua (Domisili DKI Jakarta), Siapkan nama bayi, Fotocopy KTP 2 Saksi keluarga, Foto copy Kartu Keluarga , dan Foto copy Surat Nikah lengkap.

Baca: Kemenkes Ingatkan Pentingnya Akreditasi bagi Rumah Sakit

Dengan memperisapkan persyaratan tersebut orang tua dan bayi akan mendapatkan kelengkapan administrasi berupa NIK Bayi, Kartu Keluarga Baru, Akta Kelahiran , Kartu BPJS Bayi (khusus Orang tua yang memiliki BPJS PBI) serta Kartu Identitas Anak .

Direktur Utama PT Rumah Sakit Pelni Dr dr Fathema Djan Rachmat SpB.SpBTKV(K).MPH mengajak Dhany Sukmadan tim Dukcapil untuk berkeliling melihat inovasi-Inovasi yang telah di terapkan dan membawa banyak perubahan pada kualitas pelayanan yang dimiliki RS Pelni.

Pada kesempatan ini tidak dilewatkan oleh Pak Dhanny untuk melihat Ruang IT Rumah Sakit Pelni dan melihat proses-proses bisnis yang telah di ubah IT RS Pelni ke proses digitalisasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas